Cegah Virus Corona, USU Lockdown 24 Maret-7 April
KANALMEDAN – Dalam upaya mencegah semakin meluasnya penularan Corona Virus Disease (Covid-19), dan sejalan dengan imbauan pemerintah untuk tidak keluar rumah (social distancing), maka terhitung sejak Selasa (24/3/2020) hari ini sampai dengan Selasa (7/4/2020), Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) ditutup secara penuh (lockdown).
“Penularan Covid-19 terus semakin meluas dan mengkhawatirkan, sehingga kami memutuskan untuk lockdown,” kata Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum dalam siaran persnya, Senin (23/3/2020) malam.
Upaya peningkatan pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease di lingkungan USU itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 3545/UN5.1.R/KPM/2020 tanggal 23 Maret 2020.
Runtung menyebutkan, langkah lockdown itu menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor: 3195/UN5.1.R/KPM/2020 tanggal 16 Maret tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), setelah mendengar masukan dari Majelis Wali Amanat (MWA) USU.
Masa lockdown itu menjadikan semua kegiatan dan pelaksanaan tugas-tugas administrasi di USU dikerjakan dari rumah masing-masing (bekerja dari rumah).
“Petunjuk lebih lanjut dapat menghubungi dan berkoordinasi dengan pimpinan USU, pimpinan fakultas, atau pimpinan unit kerja masing-masing,” ujarnya.
Namun, kata Runtung, pimpinan, staf dan pegawai Rumah Sakit USU tetap bekerja sebagaimana biasanya. Demikian juga Satuan Pengamanan (Satpam) tetap bekerja seperti biasa untuk menjaga keamanan di lingkungan Kampus USU, sesuai dengan lokasi tugas masing-masing dengan tetap menerapkan langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19 dengan baik.
Runtung menegaskan, selama masa lockdown, Rumah Sakit Gigi dan Mulut, poliklinik, fasilitas olahraga, gedung-gedung pertemuan, Kantor Unit Kegiatan Mahasiswa dan fasilitas umum lainnya di lingkungan Kampus USU ditutup.
Namun, petugas kebersihan yang outdoor, Pusat Sistem Informasi dan Biro Keuangan tetap dibuka dengan mengatur sistem kerja secara shift.
Runtung menegaskan kembali Surat Edaran Rektor Nomor: 3195/UN5.1.R/KPM/2020 bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan akademik lainnya tetap dilaksanakan secara daring (online) melalui platform E-Learning USU pada laman https:/elearning.usu.ac.id dan/atau berbagai platform dan media lainnya seperti google classrooms dan zoom. Pelaksanaan bimbingan Tugas Akhir dapat dilaksanakan secara daring (online).
Selama USU dalam masa lockdown, dia meminta semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan USU menghindari aktivitas di luar rumah.
“Bila sangat diperlukan, agar menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 dengan sebaik mungkin,” tukasnya.
Dalam arahannya itu, Rektor USU melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah.
Runtung meminta Surat Edaran yang dikeluarkan itu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab demi kebaikan bersama.
Surat itu ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, ketua MWA USU sebagai laporan, ketua Senat Akademik USU, dan ketua Dewan Guru Besar USU. (Nas)