Sejumlah Anggota DPRD Medan Masih Tetap Gelar Sosper


KANALMEDAN – Maraknya penyebaran virus Corona (Covid-19) dan terbitnya Maklumat Kapolri tentang larangan pengumpulan massa, ternyata tidak mempengaruhi sejumlah anggota DPRD Medan untuk tetap menggelar Sosialisasi Perda dengan mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Kondisi tersebut tentu itu sangat disayangkan, sebab Kapolri Jendral Pol Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat kepatuhan terhadap pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona tanggal 19 Maret 2020.

Dalam maklumat itu, jelas diterangkan jika tidak mengadakan pertemuan sosial masyarakat yang berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.

Kabag Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Medan, Yuslizar Usman menerangkan, ada beberapa anggota DPRD Medan yang melaksanakan kegaiatan Sosialisasi Perda.

“Benar, ada beberapa. Saya lupa karena belum ada masuk tagihan ke kami. Tapi setahu saya, ada 4 sampai 6 dewan yang buat Sosialiasi Perda,” ungkap Yuslizar kepada wartawan, Selasa (24/3).

Dia menyebutkan, pihaknya tidak bisa menahan keinginan anggota DPRD untuk menggelar pelaksanaan Sosialisasi Perda. Mereka hanya memfasilitasinya kegiatan tersebut.

“Itu ke pribadi dewan. Kita cuma fasilitasi anggarannya saja,” urainya seraya menerangkan pelaksanaan sosialisasi perda mengundang sekitar 200-an masyarakat.

Dalam pelaksanaan sosialisasi perda, Yuslizar menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan adanya maklumat Kapolri, surat edaran Gubernur Sumut dan Walikota Medan.

“Sudah kita beritahu, tapi mungkin dewan-dewannya sudah persiapan. Ada juga dewan yang batalin, surat udangan ditarik kembali,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan jika dalam pelaksanaan sosialisasi perda, Sekretariat DPRD Medan tidak ada memerintahkan stafnya untuk mendampingi anggota dewan.

“Karena edaran itu, kami tak pernah kasih staf. Lain cerita kalau staf itu diminta dewan ya, itu diluar tanggungjawab sekretariat,” bilangnya.

Terpisah, anggota DPRD Medan, Dedy Akhsyari Nasution membenarkan bila dirinya menggelar kegiatan sosialisasi perda ditengah larangan mengumpulkan massa dalam jumlah besar beberapa hari lalu.

Semua, dia berdalih bila pelaksanaan sosialisasi perda yag digelarnya itu sebelum keluarnya maklumat Kapolri, Jendral Pol Idham Aziz.

“Ya biasa aja, kan duluan sospernya (sosialisasi perda) dari maklumatnya,” terangnya.

Saat dijelaskan keluarnya maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020, Dedy mengaku jika itu sudah melalui rapat pimpinan DPRD Medan. “Ah belum sampailah sama kami itu, kan kami kemaren rapat pimpinan nggak ada omongkan itu,” bilangnya.

“Artinya, siapa yang mau ambil, ambil, gitu,” tambahnya.

Dia menyebutkan, dalam pelaksanaan kegiatan itu pihaknya menyediakan Hand Sanitizer. “Kita siapkan Hand Sanitizer sama mereka sebelum masuk,” tuturnya.

Diketahui, beberapa anggota DPRD Medan telah menggelar Sosialisasi Perda pada tanggal 22-24 Maret 2020. Beberapa anggota DPRD yang menggelar sosialisasi Perda yakni, Paul MA Simanjuntak, Robi Barus, Erwin Siahaan, Dedy A Nasution. (Nas)

Print Friendly