Bupati Zahir: Revisi RTRW Batu Bara Penugasan Perpres 81/2018

Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP (kanan) saat memaparkan tentang Revisi RTRW Kabupaten Batu Bara, Selasa (3/3/2020) di Grand Hall Hotel Mulya Jakarta.

KANALMEDAN –  Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP menegaskan, bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara tahun 2013-2023 merupakan penugasan Presiden RI melalui Perpres No. 81 tahun 2018 yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 sebagai Percepatan Pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

Penugasan itu disampaikan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP di hadapan Dirjen Tata Ruang  Kementerian ATR/BPN RI  Dr Ir. Abdul K Marzuki, pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor RTRW Kabupaten Batu Bara, Batam dan Kepulauan Meranti, Selasa (3/3/2020) di Grand Bal Room Mulia Hotel Jakarta.

Hadir dalam acara itu Wakil Wali Kota Batam Amsahar S.Sos, M.Si, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, pejabat Kementerian ATR/BPN, kementerian terkait, Pemerintah Provinsi Riau dan Sumatera Utara.

Bupati Zahir yang didampingi Ketua DPRD Batu Bara M. Syafi’i, SH, Wakil Ketua Syafrizal, SE, MAP, mantan Anggota DPD RI Parlindungan Purba, SH dan sejumlah pimpinan OPD beserta Pansus Rencana Perda RTRW Batu Bara menjelaskan, sesuai Perda No. 9 Tahun 2017,  saat ini Kabupaten Batu Bara terdiri dari 141 desa, 10 kelurahan dan 12 kecamatan dengan jumlah penduduk 419.992 jiwa.

“Revisi RTRW Kabupaten Batu Bara meliputi dampak pemekaran kecamatan menjadi 12 sesuai dengan Perda 2 / 2017 , is-isu strategis proyek strategis nasional dan kawasan strategis provinsi,  struktur jalan negara,  provinsi,  kabupaten dan kecamatan,  stasiun dan rel kereta api,  sistem pelabuhan internasional,  dan alur pelayaran. Kemudian  jaringan energi,  penyediaan air bersih, kawasan industri, kawasan perikanan, pertanian, pertahanan negara hingga kawasan perkantoran Bupati Batu Bara dan ibu kota di Lima Puluh sekaligus dijadikannya Tanjung Tiram sebagai Kota Satelit, kawasan Pesisir. Insyaa Allah,” papar Zahir.

Oleh karena itu, kata Zahir, Rencana Perda RDTR yang berhubungan dengan kawasan perkantoran Lima Puluh dan kantor bBupati,  perkantoran Kuala Tanjung, Indrapura, kawasan industri termasuk daerah penyangga Kecamatan Laut Tador telah di susun rencana detail tata ruang.

Sementara itu Dirjen Tata Ruang Dr. Ir. Abdul K Marzuki dalam sambutannya menjelaskan, 3 kabupaten dan kota yaitu Batu Bara, Kepulauan Meranti dan Kota Batam tidak ragu atas kinerja bupati dan wali kotanya dalam pembahasan RTRW.

Hal ini merupakan landasan administrasi atas Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sehingga pengeluaran izin tidak bertentangan dengan peraturan per undang-undangan.

“RTRW ini juga harus menyesuaikan SK Menteri Kehutanan yang terakhir agar tidak bermasalah yang berarti Ketua DPRD Batu Bara beserta anggota harus dapat menyelesaikan Perdanya secara cepat sebelum Mei 2020,” tegas Marzuki.

Usai paparan Bupati Batu Bara dan sambutan Dirjen Tata Ruang, Kadis PUPR Kabupaten Batu Bara Ir. H. Khairul Lubis didampingi beberapa OPD menindaklanjuti rapat secara teknis dengan unsur Direktur, Kasubdit, Ditjen Tata Ruang dan Kementrian Terkait. (Nas)

Print Friendly