Edwin Minta SK Walikota Harus Dijalankan

KANALMEDAN – Kisruh “perebutan” jabatan dijajaran Direksi PD Pasar Kota Medan mendapat reaksi anggota DPRD Medan untuk angkat bicara. Sejumlah anggota DPRD Medan prihatin karena pemecatan berakhir kisruh.

Seperti dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan, Selasa (21/1). Menurutnya, SK yang diterbitkan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution terkait pemecatan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar dan penunjukan Nasib Purba selaku Plt PD Pasar yang baru harus dikawal dan dijalankan.

“Isi SK Plt Walikota Medan terkait pemecatan dan pengangkatan harus ditaati. Apapun alasannya keputusan Walikota harus dijalankan,” ungkap Edwin menyikapi kebijakan Akhyar Nasution sudah tepat.

Menurutnya, rencana Rusdi Sinuraya melakukan upaya hukum untuk ke PTUN terkait SK sah-sah saja dan tidak ada yang bisa melarang. “Silahkan saja melakukan upaya proses hukum ke PTUN, tetapi SK Plt Walikota yang menunjuk Nasib menggantikan Rusdi sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan harus ditaati. Karena itu keputusan resmi dan berkekuatan hukum,” paparnya.

Dia juga menambahkan, bila nantinya dalam proses hukum di PTUN Rusdi Sinuraya dimenangkan pengadilan, tidak masalah untuk kembali menjabat Dirut. “Tapi yang pasti keputusan Walikota harus dijalankan,” tandasnya. 

Diketahui, terbitnya surat pemecatan 3 orang jajaran Direksi PD Pasar berbuntut kisruh. Kehadiran Plt Direksi baru ditolak jajaran Direksi lama, adu mulut pun mewarnai pertemuan rencana serah terima jabatan di kantor Direksi PD Pasar Petisah, Selasa, (21/1).

Dari pantauan wartawan, rapat yang dipimpin Dirop PD Pasar Osman Manalu nyaris ricuh. Pasalnya, saat Nasib Purba yang dihunjuk Plt Dirut PD Pasar dan Gelora Ginting selaku Plt Dirop PD Pasar oleh Walikota Medan Ir Akhyar Nasution menyampaikan kehadirannya memperkenalkan diri sebagai Plt jajaran Direkai PD Pasar ditolak direksi lama.

“Kami hadir untuk memperkenalkan diri selaku Direksi baru yang ditugaskan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution. Ke depan sejak 16 Januari lalu seluruh jajaran pegawai PD Pasar harus tunduk dengan kebijakan saya,” sebut Nasib. 

Menanggapi pernyataan Nasib, Rusdi Sinuraya yang dipecat dari Dirut PD Pasar bersama 2 orang lainnya menolak kehadiran Plt Direksi baru. “Kami tidak terima pemecatan ini, karena tidak memiliki unsur kekuatan hukum. Tidak menyebut alasan apa dasar pemecatan kami. Surat peringatan tertulis pun tidak ada kami terima. Kami terkejut menerima pemecatan ini. Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum,” imbuhnya. 

Kata Rusdi, dirinya masih menjabat Direksi di PD Pasar. Maka sebelum ada penjelasan dari Pemko Medan maka mereka lah yang berkekuatan hukum menjabat Direksi. “Kami akan tetap berkantor dan menjalankan tugas di PD Pasar,” bebernya.

Tanpa ada keputusan rapat, suasana yang mencekam karena suara sumbang dari ratusan mengaku perwakilan pedagang dari pasar di Medan bubar begitu saja. (Jen)

Print Friendly