DPRD Minta Pembangunan Rumah Kos-kosan Tanpa SIMB di Kel Darat I Dihentikan

KANALMEDAN – Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan meminta pemilik 50 unit bangunan kos-kosan di Jl Alfalah Gg Bono Lk IX Kelurahan Darat I Kec Medan Timur agar segera mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sebelum izin terbit, pemilik diminta untuk tidak melanjutkan aktifitas pembangunan.

Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan di ruang rapat komisi, Rabu (15/1). Rapat itu dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak didampingi Daniel Pinem, Dedi dan Renville P Napitupulu. Hadir juga mewakili Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lase serta pemilik bangunan Andre. 

“Kepada pemilik bangunan supaya segera mengurus SIMB. Sebelum ada izin supaya ditunda dulu pengerjaannya mununggu selesai,” imbuh Paul. 

Bila dilanggar, Komisi IV akan segera merekomendasikan pembongkaran. Kepada Satpol PP juga diminta kedepannya supaya melakukan pengawasan maksimal sehingga tidak terjadi lagi ada pembangunan sebelum SIMB terbit.

Paul juga menyarankan kepada pemilik bangunan supaya mentaati aturan yang ada. Kepada warga Medan diharapkan mendukung penuh pembangunan di kota Medan untuk kesejahteraan masyarakat Medan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Renville P Napitupulu meminta kepada instansi terkait supaya benar benar menerbitkan izin sesuai peruntukan yakni rumah kos-kosan.

Sementara itu pemilik kos-kosan Andre membenarkan bahwa bangunannya belum memiliki izin. Andre pun mengaku akan segera mengurusnya. (Jen)

Print Friendly