Bupati Zahir: Kepala Desa Harus Bekerja Sesuai Peraturan dan Perundang-Undangan

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP (kedua kanan) saat berbicara di depan kepala desa dan camat se-Kabupaten Batu Bara.

KANALMEDAN – Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP menegaskan, dalam rangka mendukung Program Proyek Strategis Nasional sesuai Perpres No 81/2018 dan Kawasan Strategis Provinsi bedasarkan Pergub No. 2 Thn. 2017, para kepala desa se Kabupaten Batu Bara harus bekerja sesuai peraturan dan perundangan-undangan.

Penegasan itu disampaikan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP di depan 141 kepala desa dan 12 camat se Kabupaten Batu Bara di Pendopo Bupati, Tanjung Gading, Selasa (14/01/2020). Hadir dalam acara itu Kadis PMD Radiansyah, S.STP dan sejarawan Dr. Phil Ichwan Azhari serta Kabid Desa Winny, SE.

“Kepada seluruh kepala desa dan camat saya minta pascapelantikan 107 kepala desa se Kabupaten Batu Bara untuk mempelajari UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Menteri Desa no. 11 Thn. 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, sehingga keseluruhan penggunaan anggaran desa tidak menyimpang dari kebutuhan pembangunan desa. Penggunaan dana desa harus dimusyawarahkan baik antara BPD dengan pemerintah desa maupun masyarakat, sehingga penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” kata Zahir.

Zahir juga mengingatkan bahwa anggaran desa tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Mentrri Keuangan RI No. 205 Tahun 2019 akan meluncurkan anggaran tahap I 40% dan tahap II 40% hingga terakhir 20%. “Ini pedoman yang harus diikuti,” tandas Zahir.

PKK dan Karang Taruna

Zahir juga mengingatkan bahwa seluruh pengurus TP PKK desa dan dusun sudah harus dilantik dan diberdayakan. Demikian juga dengan Karang Taruna. Karenanya program pemberdayaan masyarakat desa harus berinteraksi untuk pertumbuhan ekonomi, pelaksanaan kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sehingga kualitas hidup, kesejahteraan dan pelayanan publik terbangun yang akhirnya menurunkan kemiskinan.

“Kepada seluruh camat se Kabupaten Batu Bara, saya minta untuk melakukan pembinaan dan kontrol terhadap kepala desa mulai dari perencanaan, pelaksaan program, hingga penganggaran sekaligus pertanggung jawaban penggunaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur mantan anggota DPRD Sumut ini. (Nas)

Print Friendly