DPRD Tunda RDP dengan Lima Rooftop
KANALMEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Medan dengan manajemen Lima Rooftop terpaksa ditunda. Pasalnya perwakilan Lima Rooftop tak membawa data yang diminta.
Sejatinya, rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi III, Selasa (14/1). Rapat dipimpin Ketua Komisi III, M Afri Rizki Lubis dengan dihadiri anggota Komisi III antara lain T Edriansyah Rendy, Irwansyah, Netty Siregar, Abdul Rahman Nasution dan Hendri Duin. Sementara Lima Rooftop diwakili Arjuna selaku store manager.
Anggota Komisi III DPRD Medan, Abdul Rahman menyebutkan, rapat digelar sebagai upaya untuk mengetahui terkait izin Lima Rooftop terutama bukti setoran pajak. “Izin operasional apakah sudah pas, dan kewajiban retribusi sudab ditunaikan. Sehingga bisa menghasilkan income yang baik bagi kota Medan,” sebutnya.
Anggota Komisi III lainnya, Irwansyah meminta, setiap pelaku usaha harus patuh dengan ketentuan aturan yang ada. “Kami ingin mengetahui kapan (Lima Rooftop) mulai beroperasional dan pembayaran pajak ini apakah sudah berjalan. Kami (Komisi III) akan terus bergerilya ke tempat semacam Lima Rooftop untuk membina mitra terkait,” tambahnya.
Menjawab para legislator, Arjuna mengaku tidak membawa data soal bukti setoran pajak yang diminta tersebut. Dia mengaku, hanya membawa kelengkapan surat izin.
“Setahu saya, surat izin tidak ada masalah. Soal data pembayaran pajak memang tidak ada dibawa. Karena undangan hanya soal izin bukan soal data pajak. Untuk data pajak itu yang lebih mengetahui orang office,” kata Arjuna yang mengaku baru 6 bulan di manajemen Lima Rooftop.
Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis memutuskan untuk menunda rapat hingga pekan depan. “Rapat ditunda seminggu. Kami minta pekan depan Lima membawa perangkat manajemen yang berkaitan dengan data pajak. Kita ingin mengetahui di bulan berapa saja pajak yang telah dibayarkan,” bebernya. (Jen)