PKH USU Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal
KANALMEDAN – Pusat Kajian Halal Universitas Sumatera Utara (USU) bekerjasama dengan Fakultas Pertanian (FP) USU melaksanakan Pelatihan Juru Sembelih Halal, di Gedung DH Penny Fakultas Pertanian USU, baru-baru ini.
Kegiatan yang dibuka Wakil Dekan III Fakultas Pertanian USU Dr Ir Tavi Supriana, MS itu diikuti para mahasiswa serta pengusaha ayam dan sapi potong.
Tampil sebagai narasumber Drh Supratikno, M Si, PAVet, dari Pusat Kajian Sains Halal Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor (IPB). Dia memaparkan materi “Pemotongan Unggas dan Ruminansia Berdasarkan SNI 99002-2016 dan 99003-2018”.
Pelatihan dimoderatori Ma’ruf Tafsin, Sekretaris Prodi S2 Ilmu Peternakan, dan dihadiri Ketua Prodi Magister Ilmu Pangan Prof Dr Ir Elisa Julianti, M Si.
Dalam paparannya, Drh Supratikno mengatakan, tujuan penyembelihan hewan yang sesuai dengan SNI 99003-2018 antara lain memberikan jaminan kehalalan produk hasil pemotongan hewan. Juga memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal asal hewan.
“Dengan mengikuti ketentuan tersebut juga dapat menjadi nilai tambah untuk peningkatan produksi dan kepercayaan konsumen,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan SNI 99003-2018, penyembelihan artinya kegiatan mematikan hewan hingga tercapainya kematian sempurna (berhentinya sistem kardiovaskuler) dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan hewan dan syariat agama Islam. Dalam hal ini, suatu usaha untuk mematikan hewan, dengan cara mengeluarkan darahnya sehingga menjadi halal dagingnya. Penyembelihan merupakan titik kritis yang menentukan status kehalalan daging yang dihasilkan.
Sementara definisi kematian adalah berhentinya fungsi vital tubuh secara menyeluruh dan bersifat permanen, yang ditandai dengan berhentinya pernafasan, hilangnya refleks kornea/palpebrae dan berhentinya denyut jantung/aliran darah.
“Titik kritis kehalalan terpusat pada pemeriksaan antemortem, penanganan sesaat sebelum penyembelihan, penyembelihan, pengeluaran darah, pemisahan kepala dan kaki serta pengulitan. Penyembelihan halal wajib memotong trakhea/al hulqum/saluran nafas, esofagus/al mari’/saluran makanan dan arteri/al wadjan/pembuluh darah,” urai Supratikno.
Kematian setelah penyembelihan, tambahnya, ditandai dengan hilangnya reflek mata, hilangnya nafas serta berhentinya aliran darah. Setelah kematian, penanganan lanjutan seperti pemisahan kepala, kaki, dan pengulitan dilakukan setelah hewan dinyatakan mati.
“Yang harus dihindari dalam proses penyembelihan hewan, jangan sampai mengakibatkan stres pada hewan. Karena stres dapat mengakibatkan kematian yang lama sehingga petugas tidak sabar melakukan proses lanjutan meskipun hewan masih hidup,” katanya mengingatkan.
Seusai pemaparan teori, pelatihan kemudian dilanjutkan dengan praktik penyembelihan halal untuk kambing dan unggas. Dalam praktik itu, narasumber langsung memeragakan cara menyembelih yang benar dan sesuai dengan aturan halal.
Seusai memeragakan penyembelihan yang benar, narasumber memberikan kesempatan kepada para peserta untuk praktik langsung cara penyembelihan. (Nas)