Fraksi di DPRD Medan Sepakati Pembagian AKD secara Proporsional

KANALMEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah menerangkan, kedelapan fraksi di DPRD Medan telah menyepakati akan menggunakan sistem proporsional pada pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) pada periode 2019-2024.

“Pada prinsipnya tadi (rapat pimpinan) hampir rampung, sudah hampir semua sepakat tentang proporsional,” ungkap Bahrum usai mengikuti rapat pimpinan DPRD Medan, Selasa (12/11).

Menurutnya, sistem proporsional yang dimaksud yakni, dengan jumlah yang disepakati, namun tetap dengan catatan kecil. “Jadi, prinsipnya kita sudah sepakat. Kalau itu dihitung secara adil,” timpalnya.

Sesuai aturan, proprosional yang disepakati selama 5 tahun (periode 2019-2024) alokasi ketua komisi untuk 2 tahun 6 bulan. Artinya, dalam setahun, paling cepat dilakukan pergantian oleh partai bersangkutan. “Boleh di roling jatah ketua komisi-nya oleh fraksi itu (proporsional), bukan roling dengan fraksi lain seperti selama ini,” tandasnya.

Keputusan menggunakan sistem proporsional itu mengacu pada PP No. 12 tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib). Bahwa sisa masa jabatan dari 2 tahun 6 bulan itu dapat digantikan diinternal fraksi saat itu. “Terkait pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) dan Tatib dewan, direncanakan akan dilakukan pada senin mendatang,” tambahnya. (Jen)

Print Friendly