Surat Penetapan Ihwan Diterbitkan, Pelantikan Pimpinan DPRD Medan Direncanakan Pekan Depan

KANALMEDAN – DPC Partai Gerindra akhirnya menerbitkan surat pengantar penetapan Ihwan Ritonga sebagai pimpinan DPRD Medan periode 2019-2024. 

Hal itu dilakukan setelah Ketua DPC Partai Gerindra Medan, Bobby O Zulkarnain didampingi Sekretaris, John Sari Haloho bertemu dengan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto dan Ihwan Ritonga, Selasa (29/10).

Ketua DPC Partai Gerindra, Bobby O Zulkarnain menyebutkan, banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, selain pembuatan surat pengantar atas penetapan Ihwan Ritonga sebagai pimpinan DPRD Medan.

“Suratnya sudah ditandatangani, dan tadi langsung diantar ke sekretariat DPRD Medan untuk ditindaklanjuti,” ungkap Bobby usai pertemuan berlangsung.

Bobby berharap antara DPC dan Fraksi Gerindra bisa berkoordinasi lebih jauh dalam menyikapi sejumlah isu di Kota Medan. Salah satunya tentang Pilkada Medan 2020. 

“Tentu dalam Pilkada Medan, kita ingin mengusung kader terbaik,” imbuhnya seraya menyebutkan setelah penetapan dan pelantikan pimpinan DPRD Medan defenitif, DPC dan Fraksi Gerindra akan melakukan pembahasan tentang susunan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD).

Ketua DPRD Medan sementara, Hasyim menyakini, pelantikan pimpinan DPRD Medan definitif dapat dilakukan pada pekan depan. Pasalnya, draft Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD Medan saat ini sudah berada di meja Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajecksah.

“Setelah dieksaminasi bagian hukum, SK-nya naik ke Ibu Sekdaprovsu. Baru hari ini naik ke meja Wagub,” bilang Hasyim usai menerima audiensi PD II GM KB FKPPI Sumut di ruang kerjanya, Selasa (29/10).

Saat ini, katanya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sedang berada di luar kota dan baru kembali pada Jumat (1/11) mendatang. 

“Mudah-mudahan, Jumat ditandatangani dan Selasa depan bisa dijadwalkan pelantikan. Nanti rapat paripurna istimewa untuk pelantikan pimpinan definitif,” bilangnya. 

Setelah pelantikan tersebut, Hasyim mengaku akan dilanjutkan dengan pengesahan tata tertib (tatib) pembahasan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). “Penyusunannya mengacu pada PP 12/2018,” tandasnya. (Jen)

Print Friendly