Lagi, 6 ASN dan 1 Honorer Pemko Medan Keluyuran di Jam Kerja

KANALMEDAN – Lagi, sebanyak 6 orang apratur sipil negara (ASN) dan seorang pegawai honorer di lingkungan Pemko Medan kedapatan keluyuran saat jam kerja berlangsung di sejumlah plaza dan pusat perbelanjaan di Kota Medan, Selasa (15/10). Mereka tidak berkutik dan hanya bisa pasrah ketika Tim Gabungan Satpol PP dan Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan ketika melakukan razia kembali.

            Tak pelak ketujuh pegawai itu selanjutnya ‘diamankan’ sejenak dan kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan. Selain berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, mereka juga bersedia dijatuhi Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri juncto Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.21/2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.53/2010 apabila kembali kedapatan keluyuran pada saat jam dinas.

            Ada 4  lokasi yang menjadi sasaran razia yakni Sun Plaza Jalan KH Zainul Arifin, Brastagi Supermarket Jalan Imam Bonjol dan Jalan Gatot Subroto, Lippo Plaza Jalan Imam Bonjol serta Paladium Plaza, persisnya samping Kantor Wali Kota Medan. Razia yang dilakukan mendadak dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WIB dipimpin Sekretaris Satpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap didampingi Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Ardani.

            Sun Plaza yang pertama kali menjadi objek razia. Namun setelah seluruh tempat disisiri, tak satu pun ASN yang ditemukan di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Medan tersebut. Setelah itu tim gabungan melanjutkan penertiban di Supermarket Brastagi Jalan Imam Bonjol. Di tempat itu tim hanya mendapati seorang ASN Pemprov Sumut dan tidak dilanjutkan dengan pemrosesan. Lalu, tim bergerak menuju Lippo Plaza, kembali tidak ditemukan ASN Pemko Medan yang keluyuran.

            Setelah itu tim gabungan menyambangi Brastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto, kali ini berhasil. Tim gabungan mendapati 3 orang ASN Pemko Medan tengah berbelanja di supermarket tersebut. Ketiga ASN pun tidak berkutik meski sebelumnya sempat memelas agar dapat dimaafkan tim gabungan. Namun Rakhmat tidak bergeming, ketiga ASN itu pun diminta untuk membuat surat pernyataan.

            Ketiga ASN yang kedapatan keluyuran di Brastagi Supermarket itu, masing-masing HRT, pegawai Dinas Kesehatan, IBFM (Dinas Pertanian dan Kelautan) dan NS (DinasPengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana).  Usai menandatangani surat pernyataan, Rakhmat pun mengingatkan agar ketiga ASN tersebut senantiasa menjaga marwah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan menjunjung tinggi disiplin.

            Yang terakhir, tim gabungan menyisiri Paladium Plaza. Pasalnya, tim gabungan mendapat informasi plaza yang bersebelahan langsung dengan Kantor Wali Kota tersebut sering dikunjungi para ASN pada saat jam kerja. Informasi terbukti, 3 ASN dan 1 orang pegawai honorer kedapatan tengah berseliweran di plaza tersebut. Adapun ketiga ASN yang terjaring itu yakni N, pegawai Bagian Perekonomian Setdako Medan, RL (Bagian Perekonomian), A (Bagian Perekonomian) dan M (pegawai honorer Bagian Perekonomian).

            Selain itu tim gabungan juga mendapati 5 pegawai honorer DPRD Sumut di Palladium Plaza. Sebagai bentuk teguran sekaligus mengingatkan agar kelima pegawai honorer tersebut tidak keluyuran lagi pada saat jam dinas, tim gabungan pun melakukan pendataan. Setelah itu kelima pegawai honorer DPRD Sumut dipersilahkan untuk meninggalkan lokasi.

            Selesai melakukan razia, Rakhmat menegaskan, razia yang dilakukan dalam rangka untuk menertibkan ASN maupun pegawai honorer di lingkungan Pemko Medan yang keluyuran pada saat jam dinas. Dikatakannya, para pegawai seharusnya menjalankan tugas yang telah diberikan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.

            “Razia ini kali kedua kita lakukan. Seluruh ASN maupun pegawai honorer yang terjaring, telah kita data dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila dalam razia berikutnya mereka kedapatan keluyuran kembali pada saat jam kerja, kita serahkan kepada BKD & PSDM Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rakhmat.

           Mencegah dijatuhi sanksi, Rakhmat pun menghimbau kepada seluruh ASN maupun pegawai keluyuran untuk patuh dan disiplin dengan jam kerja. Sebab, BKD & PSDM telah membuat aturan jam kerja, termasuk jam istirahat. “Jika ingin keluar kantor, pergunakanlah waktu jam istirahat. Di samping itu minta surat izin dari atasan langsung,” pungkasnya. (Nas)

Print Friendly