DPRD Medan : Gaji Guru Honor di Medan Harus Sesuai UMK

KANALMEDAN – Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan diminta untuk memperhatikan kesejahteraan guru di kota Medan. Guru dinilai sebagai ujung tombak menempah pendidikan yang berkualitas harus mendapat perhatian dari pemerintah. 

Khususnya kepada tenaga guru honor di Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri, gaji mereka agar disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK). “Kenaikan gaji mereka patut menjadi perhatian kita dan Pemko Medan,” ungkap anggota Fraksi PKS DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, kepada wartawan menyikapi masih minimnya gaji guru honor di Medan, Kamis (26/9).

Dia mengaku prihatin karena mendapat keluhan dari guru-guru honor ketika berdelegasi ke kantor DPRD pekan lalu. Dimana mereka hanya menerima gaji sekitar Rp600 ribu per bulan dan sering terlambat. 

“Itu kan tidak pantas lagi, kasihan loh mereka pahlawan tanda jasa tapi mendapat honor sangat minim. Bagaimana mungkin guru dimaksud memberikan pendidikan yang berkualitas, jika hidupnya memprihatinkan. Hal seperti ini yang harus diperhatikan,” ucap Dhiyaul.

Disisi lain, Dhiyaul menyayangkan kepala sekolah hanya menggunakan alokasi dana bos untuk menggaji tenaga guru honor. Kedepan, perlu alokasi anggaran dari APBD Pemko Medan yang maksimal yakni masing masing guru menerima sesuai UMK. 

Begitu juga kepada Dinas Pendidikan Kota Medan agar memberikan data akurat jumlah tenaga guru honor negeri yang ada di kota Medan berikut masa kerja. Data itu diharapkan transparan sehingga tidak ada manipulasi terkait SK masa kerja. 

Dikatakan Dhiyaul Hayati, pihaknya (DPRD Medan-red) akan konsen memperjuangkan kesejahteraan guru honor demi peningkatan mutu pendidikan di kota Medan. Nantinya pun, setelah DPRD Medan memiliki alat kelengkapan dewan seperti komisi, Dhiyaul akan memilih komisi yang membidangi pendidikan. (Jen)

Print Friendly