Pembahasan KUA PPAS dan LHP BPK Bakal Diparipurnakan

KANALMEDAN – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) masa bakti periode 2019-2024, HT Bahrumsyah memastikan tatib anggota DPRD Medan periode saat ini bakal berbeda dari periode sebelumnya. Perubahan yang mendasar yakni persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) harus melalui paripurna. 

Dikatakannya, Pokja Tatib mengawali rapat perdananya sudah melakukan sejumlah pembahasan diantaranya soal mekanisme persetujuan KUA PPAS bakal diparipurnakan. 

“Kita memang masih melakukan pembahasan, hari ini baru sampai membahasan fungsi-fungsi DPRD diantaranya soal legislasi, penganggaran dan pengawasan. Salah satu yang kita bahasa adalah terkait pengambilan persetujuan KUA PPAS yang kemungkinan diparipurnakan,” terang Bahrumsyah. 

Diakuinya, selama ini proses persetujuan KUA PPAS dilakukan di ruang transit Sekretariat DPRD Medan yang dihadiri pimpinan dan ketua-ketua fraksi. “Tadi kita membahas soal persetujuan KUA PPAS ini. Kedepan kemungkinan akan diparipurnakan,” bilangnya. 

Begitu juga dengan LHP BPK, Bahrum menyampaikan proses penyampaiannya kemungkinan dilakukan melalui paripurna. “LHP BPK akan dilakukan melalui paripurna,” sebutnya. (Jen)

Print Friendly