Terbukti Siksa dan Sodomi Istri, Briptu Ismail Harahap Divonis Empat Bulan Penjara
KANALMEDAN – Pengaadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis pekan lalu, menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap terdakwa Briptu Ismail Harahap (34), anggota Polres Aceh Tamiang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial MS (30).
Putusan Majelis Hakim yang dipimpin Irwansyah Putra Sitorus, SH, MH itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Romi Affandi Tarigan SH. Dalam siding yang berjalan kondusif itu, akhirnya terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa mendakwa terdakwa melanggar pasal 45 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Cerita KDRT itu, sesuai dengan dakwaan Jaksa, berawal pada September 2016. Pada waktu itu, terdakwa Briptu Ismail Harahap menampar, menjambak, memukul dan menunjang istrinya, MS. Pasalnya, hanya gara-gara MS menanyakan foto dan SMS seorang perempuan yang ada di Handphone Ismail Harahap.
Pemukulan dan penganiayaan seperti itu sebenarnya sudah berkali-kali dilakukan Ismail Harahap, namun untuk kali ini, MS benar-benar tidak tahan. Karena perutnya terasa sakit, MS pun memberitahukan ibunya yang ada di Medan. Pada 2 September 2016, ibunya pun membawa MS ke Medan untuk berobat. Sejak saat itu, sampai sekarang MS pun tak lagi bertemu dengan Ismail, dan tidak diberi nafkah.
Namun, tak hanya penganiayaan itu saja yang diungkap Jaksa. Selain mengalami trauma psikis, menurut Jaksa, MS juga mengalami trauma berat karena selalu disodomi secara paksa dengan ancaman pembunuhan. Trauma psikis ini juga diperiksa dan dibenarkan Psikolog yang dihadirkan Polda Aceh, serta visum yang dilakukan Polres Aceh Tamiang.
Dalam persidangan, semua keterangan MS itu dibenarkan dan tidak dibantah Ismail Harahap, sehingga akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.
Usai pembacaan vonis, kepada wartawan MS menyatakan menerima putusan hakim dan merasa lega karena perjuangannnya mencari keadilan selama tiga tahun tidak sia-sia. Selain itu, MS juga menceritakan bahwa sejak ia menikah dengan Ismail Harahap pada 2009, rumah tangganya kerap dianda konflik, bahkan suaminya berkali-kali buat masalah, sehingga kenaikan pangkatnya tertunda. “Suami saya juga pernah dihukum Propam Aceh Taming selama 6 bulan “ tambahnya.
Dengan putusan Hakim ini, MS berharap kepada Kapoilres Aceh Tamiang untuk segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) terhadap Briptu Ismail Harahap. Sebab, masalah ini juga diadukannya ke Propam Polres Aceh Tamiang. “Mudah-mudahan sidang KKEP-nya bisa cepat agar saya bisa menentukan langkah hidup saya selanjutnya,” pungkasnya. (Nas)