DPRD Medan Ingatkan Pemko Medan Segera Angkat Kepling di Medan Denai
KANALMEDAN – Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk tidak memperlambat proses pergantian Kepala Lingkunan (Kepling) XI Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan. Dikhawatirkan, keterlambatan tersebut akan menimbulkan keresahan pada warga lingkungan tersebut.
Seperti diketahui, warga sudah sepakat mengajukan dan mengusulkan Kepala Lingkungan yang baru pada 1 Juli 2019. Hal itu menyusul kepling yang bertugas di wilayah itu meninggal dunia pada 26 Juni 2019.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan, Irwansyah meminta Pemko Medan, pihak Kecamatan dan Kelurahan untuk tidak bermain-main. “Hal seperti ini perlu menjadi perhatian. Kalau warga sudah sepakat mengusulkan perwakilan warganya, sudah sepantasnya Pemko Medan tidak memperlambatnya,” terang Irwansyah.
Keterlambatan proses pengangkatan tersebut sangat wajar bila kemudian timbul praduga di kalangan warga. “Masalahnya warga sudah sepakat dan tidak ada masalah, kemudian dalam prosesnya lambat warga jadi bertanya-tanya dan munculah isu-isu yang kurang mengenakan,” sebut Irwansyah.
Keresahan warga tersebut sangat wajar mengingat Kepling menjadi kepanjangan pemerintah paling bawah. “Seperti urus KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan lainnya pastilah warga berhubungan dengan Kepling. Masalahnya kepling yang warga kehendaki tak juga diproses, maka wajar saja warga bertanya dan protes,” tandasnya.
Dia mendorong, aparatur Pemko di bawah seperti Camat dan Lurah untuk lebih sigap merespon persoalan seperti ini sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. “Kok bisa seperti ini padahal tidak ada masalah yang serius di masyarakat. Persoalan ini sepertinya akibat buruknya komunikasi dengan warga,” imbuhnya.
Diketahui, warga Tegal Sari Mandala III mendatangi kantor lurah dan camat mempertanyakan proses pengangkatan Kepling yang berlarut-larut pada Rabu (18/9) lalu. Salah seorang warga, Azhar mengatakan, usulan warga sudah disampaikan pada Agustus 2019 lalu, namun tidak kunjung diproses. (Jen)