Alibi di Kasus Uang 1,6 M
BERITA hilangnya uang Pemprovsu sebesar Rp 1,6 M dari mobil pegawai honor di parkiran Kantor Gubsu, menjadi berita heboh. Itu tak masuk akal. Janggal dan mencurigakan.
Alibi pun muncul. Sopir mengaku meninggalkaun uang itu dimobil, setelah sekembali dari Bank Sumut. Padahal, uang itu diambil untuk dibawa ke kantor Gubsu, yang konon untuk segera disalurkan secara tunai kepada peruntukannya.
Tapi, uang sudah tiba di kantor Gubsu, malah ditinggalkan dimobil. Sopir beralasan meninggalkan uang itu untuk teken absen dan sholat.
Alibi adalah suatu keterangan yang menyatakan, bahwa seseorang berada di tempat lain ketika suatu peristiwa terjadi . Atau pernyataan seseorang tidak berada di TKP ( tempat Kejadian Perkara) saat terjadi uang itu hilang.
Dalam kasus ini, Alibi sopir sangat menarik. Uag sudah tiba di kantor Gubsu, tapi tak dibawa turun.Malah ditinggalkan begitu saja tanpa penjagaan. Sebenarnya sopir ini maunya apa?
Bagi aparat Polisi dan Jurnalis, mengungkap kasus ini sesungguhnya tidaklah susah. Jangan percaya tentang Alibi, sebab biasanya itu ada yang palsu.
Jurnalis sebaiknya melakukan investigasi untuk mengungkap kasus ini. Ingatlah, bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna.
Jurnalis harus yakin, Walau hanya setitik, setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak yang dapat mengungkap kasus itu. Dengan itu, kita pun yakin tentang siapa yang menjadi pelaku.
Jika saja Jurnalis segera ke TKP dan menggali keterangan sang sopir, kasus ini akan lebih mudah ditelusuri. Demikian juga mempelajari rekaman percakapan sopir tiga jam sebelum melaporkan kehilangan, akan menambah lengkapnya informasi yang dibutuhkan.
Bahkan dari rekaman CCTV di halaman Kantor Gubsu, CCTV Jl Diponegoro, CCTV Jl Imam Bonjol dan CCTV Jl Zainal Arifin Medan.
Pengalaman menginvestigasi kasus kejahatan, selalu ada keterkaitan antara fakta yang satu dengan fakta yang lain. Antara informasi yang satu dengan informasi yang lain.
Dalam kasus uang 1.6 M ini, pun pasti ada kaitan antara saksi ataupun korban, tersangka, dan barang bukti. Jika kaitan-kaitan itu sudah terurai, maka gambaran modus operandi tindak pidana yang terjadi, akan diperoleh. Bahkan pelakunya pun akan terungkap.
Ingat, seorang tersangka akan selalu mengupayakan agar kejahatan yang dilakukannya tidak terbongkar dan bisa lolos dari jerat hukum. Namun, yakinlah tidak ada kejahatan yang sempurna.
Dalam kasus hilangnya uang 1,6 M di kantor Gubsu, pelakunya pun tak jauh-jauh. Yakinlah.***