Hendrik Sebut Perda KTR untuk Tekan Angka Kematian
KANALMEDAN – Guna menurunkan angka kematian, keberadaan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu didukung berbagai elemen masyarakat termasuk generasi muda. Sampai saat ini, penerapan perda tersebut dirasakan masih belum maksimal. Hal ini dibuktikan masih banyak kawasan yang ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok, belum sepenuhnya menerapkan perda tersebut.
“Anak muda adalah generasi harapan bangsa. Kita sangat berharap generasi bangsa kedepan, hidup di lingkungan yang sehat dan bebas polusi. Dan kita berharap, perda KTR benar-benar diterapkan di masyarakat,” ungkap Hendrik di gedung DPRD Medan, kemarin.
Dikatakannya, perda tersebut juga mengatur kawasan-kawasan yang harus bebas asap rokok dan perlu dipahami generasi muda di Kota Medan. “Dalam pasal 7 perda KTR, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR),” paparnya.
Disisi lain, Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu menekankan agar pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi, untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. “Kawasan tanpa rokok ditetapkan untuk menurunkan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Serta mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok,” tegasnya.
Dalam perda ini, katanya, juga memuat sanksi tegas diantaranya ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp50 ribu. Sementara itu, bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta. (Jen)