Dishub Targetkan PAD dari Retribusi Parkir Capai Rp60 Miliar
KANALMEDAN – Untuk meningkatkan target perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan pada RAPBD 2020, Dinas Perhubungan Kota Medan segera melakukan terobosan baru yang cukup signifikan. Bila tahun 2019, Dishub Kota Medan hanya mampu menargetkan Rp24 miliar, pada tahun mendatang mereka menargetkan Rp60 miliar.
Hal itu dikatakan Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis saat mengikuti rapat pembahasan RAPBD Pemko Medan Tahun 2020 yang dipimpin Sekretaris Komisi IV, Ilhamsyah, di ruang komisi IV DPRD Medan, Sabtu (24/8).
Diakuinya, keberanian pihaknya menetapkan target PAD dari retribusi parkir sebesar Rp60 Miliar pada Tahun 2020 karena akan merubah sistem penerimaan retribusi. “Jika sebelumnya hanya sekedar target, namun untuk tahun 2020 akan dirubah menjadi sistem kontrak dan lelang,” tandasnya.
Dia menambahkan, pada sistem kontrak dan lelang nantinya, para pemenang lelang diwajibkan membayar retribusi di depan. Sedangkan untuk regulasi sistem kontrak perlu diterbitkan perwal untuk meminimalisir kebocoran retribusi.
Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan mengapresiasi langkah peningkatan PAD. Selama ini, PAD dinilai sangat minim dan disinyalir dinikmati oknum tertentu. “Mudah-mudahan kedepan, target dapat tercapai,” ucap anggota Komisi IV DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong.
Anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, Daniel Pinem dan Paul A Mei Simanjuntak meminta Dishub terus bekerja maksimal untuk memaksimalkan PAD Kota Medan. “Kita juga membutuhkan data pemegang SPT bagi pengamat parkir yang ada di Medan. Tentu dengan mengetahui data tersebut, kami akan lebih mudah melakukan pengawasan dan mengetahui potensi parkir,” tekannya. (Jen)