Demokrat Harap Perda PUD Pasar Hilangkan Nuansa Birokrasi
KANALMEDAN – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan berharap keberadaan Perda Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan dapat lebih memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. Selain itu, perda ini juga diharapkan dapat menghilangkan nuansa birokrasi yang selama ini sudah melekat.
“Dengan perda yang baru nanti, kami berharap nuansa birokrasi sudah tidak ada lagi,” ungkap juru bicara Fraksi Demokrat, Parlaungan Simangunsong pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi atas Ranperda Kota Medan tentang PUD Pasar Kota Medan di DPRD Medan, Kamis (22/8).
Menurutnya, melalui perda ini PUD Pasar telah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan tertentu demi kemajuan perusahaan milik Pemko Medan. “Dengan kewenangan yang diatur melalui perda yang baru, kami berharap PUD Pasar Kota Medan dapat beroperasi dalam skala yang efisien. Bahkan dapat mengikuti permainan dalam dunia bisnis yang persaingannya semakin global,” imbuhnya.
Diakui Fraksi Demokrat, sistem tata kelola yang dilakukan selama ini menyebabkan lambatnya proses pengambilan keputusan-keputusan bisnis yang strategis. Bahkan, pola tata kelola juga memberi kesan PUD Pasar sebagai unit pelaksanaan birokrasi, bukan sebagai entitas hukum yang dikelola secara mandiri dan profesional.
Guna menyesuaikan kehendak UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dia mengingatkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penyesuaian perda ini. Yakni pengaturan pasal-pasal yang terkait kepada tata kelola PUD Pasar dan terkait pasal-pasal yang memberi kewenangan kepada walikota maupun badan pengurus sesuai yang diatur dalam Kepmendagri No 50/1999 serta Permendagri No 3/1998 yang mengatur peraturan bentuk badan hukum BUMD. (Jen)