KPK Didorong Ikut Awasi Pembahasan P-APBD Kota Medan Tahun 2019

KANALMEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk turut melakukan pengawasan terhadap pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2019 yang telah dilakukan DPRD Kota Medan bersama dengan jajaran Pemko Medan. Melalui pengawasan itu, diharapkan tidak terjadi ‘kongkalikong’ antara pihak DPRD Kota Medan selaku legislatif dan Pemko Medan sebagai eksekutif. 

“Kok bisa tertutup? Seharusnya pembahasan dilakukan terbuka dan transparan. Karena anggaran itu menyangkut kepentingan masyarakat Kota Medan. Sehingga masyarakat dapat mengetahui apa-apa saja yang diprogramkan pemerintah terhadap kepentingan rakyat,” ungkap Pengamat Kebijakan Anggaran Sumut, Elfenda Ananda kepada wartawan menyikapi tertutupnya pembahasan P-APBD Kota Medan Tahun 2019 yang dilakukan Komisi III DPRD Medan dengan sejumlah counterpart-nya, kemarin.

Dia menegaskan, tidak jamannya lagi informasi pembahasan anggaran dan program pemerintah dilakukan secara tertutup. Bila pembahasan tersebut tetap dilaksanakan secara tertutup, tentu dapat menimbulkan pertanyaan bagi publik.

“Mereka (anggota DPRD, red) merupakan perwakilan rakyat. Jadi mereka harus benar-benar mewakili rakyat untuk memantau kinerja Walikota dan jajarannya agar program yang dibuat untuk kepentingan rakyat. Apalagi, anggaran yang mereka (Pemko Medan, red) kelola bersumber dari pajak yang dikutip dari rakyat,” urainya.

Diketahui, pada hari kedua pembahasan P-APBD Kota Medan tahun 2019, Komisi III DPRD Kota Medan kembali melakukan pembahasan secara tertutup. Sejumlah security berdiri di depan ruang rapat Komisi III dan meminta awak media untuk tidak masuk ke ruangan rapat berdasarkan perintah pimpinan Komisi III.

“Maaf bang, tertutup. Perintah Ketua,” ucap salah seorang security kepada wartawan.

Berdasarkan informasi, Komisi III melakukan pembahasan dengan Dirut PD Pasar, Dirut PD Pembangunan, Dinas Perdagangan dan Dirut RPH. (Jen)

Print Friendly