Beroperasi di Malam Idul Adha, Royal Karibia Club Ditutup Sementara
KANALMEDAN – Royal Karibia Club yang berada di lantai VI Karabia Hotel Jalan Timur kedapatan beroperasi pada malam Hari Raya Idul Adha 1440 H, Sabtu (10/8) malam. Atas temuan tersebut, Tim Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan (Binwasdal) Tempat Usaha Pariwisata Pada Hari Besar Keagamaan yang dikoordinir Dinas Pariwisata Kota Medan langsung mengambil tindakan tegas dengan menutupnya dan seluruh pengunjung diminta meninggalkan tempat hiburan yang menyajikam live performance dan karaoke tersebut.
Selain beroperasi di malam Hari Raya Idul Adha, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) Royal Karibia Club juga kedapatan telah berakhir masa berlakunya. Dalam TDUP yang disodorkan pihak manajemen, izinnya berakhir 7 Juli 2018. Untuk itu manajemen Royal Karibia Club diminta segera memperpanjang izin TDUP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Asisten Umum Setdako Medan sekaligus Plt Kadis Pariwisata Kota Medan Renward Parapat menegaskan, manejemen Royal Karibia Club terbukti telah melanggar Surat Edaran Wali Kota No.503/3786 tanggal 29 April 2019 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.
Dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut, tegas Renward, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi harus menutup sementara usahanya pada hari besar keagamaan, salah satunya Hari Raya Idul Adha. Ternyata bilang Renward, manajemen tidak mengindahkan dan tetap mengoperasikan Royal Karibia Club.
Terbukti saat Tim Binwasdal memasuki ruangan, tampak puluhan pengunjung tengah santai minum-minum sambil menikmati live music. Selain manajemen, pengunjung pun sontak terkejut melihat kedatangan Tim Binwasdal. Atas temuan tersebut, Renward langsung memerintahkan kepada pihak manajemen untuk tutup dan membubarkan seluruh pengunjung yang ada di dalam.
“Jelas (beroperasi) ini pelanggaran, makanya kita minta pihak manajemen langsung menutup sementara Royal Karibia Club, termasuk meminta kepada seluruh pengunjung untuk meninggalkan ruangan,” kata Renward.
Setelah itu Renward memerintahkan Tim Binwasdal untuk membuat berita acara. Dalam berita acara tersebut, manajemen berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut. “Apabila kedapatan melakukan pelanggaran kembali, maka akan kita tindak sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku!” tegasnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Tim Binwasdal juga mendapati TDUP Royal Karibia Club yang berada di lantai 6 Hotel Karibia itu juga sudah berakhir. “Sudah setahun izin TDUP-nya berakhir. Jika tidak ingin mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, kita minta pihak manajemen segera mengurus perpanjangan TDUP ke OPD terkait,” ungkapnya.
Sebelum menutup sementara Royal Karibia Club, Renward bersama Tim Binwasdal yang terdiri dari unsur Dinas Pariwisata, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Kejari, POM Al, Denpom 1/5 Medan, Dinas Sosial dan Satpol PP telah menyisiri seluruh inti kota. Dari penelusuran yang dilakukan, sejumlah tempat hiburan yang berada di Gedung Selecta, Lippo Plaza, Komplek Multatuli, Komplek Centrium Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kolonel Sugiono, Gedung Novotel serta Jalan Pegadaian tak satu pun yang beroperasi.
Renward pun sangat mengapresiasi manajemen yang telah mematuhi Surat Edaran Wali Kota dengan tidak mengoperasikan usahanya pada malam Hari Raya Idul Adha.
“Terima kasih atas penutupan sementara yang dilakukan. Kita harapkan penutupan sementara seperti ini juga dilakukan pada hari besar keagamaan lainnya seperti bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal. Bagi hotel berbintang yang memiliki tempat hiburan mereka harus memiliki rekomdasi dari Dinas Pariwisata,” pungkasnya. (Nas)