Pemko Medan Ambil Alih Gedung Warenhuis
KANALMEDAN – Proses pengambilalihan Gedung Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat yang dilakukan Pemko Medan berjalan lancar, Jumat (9/8) siang. Tanpa perlawanan sedikit pun, puluhan warga meninggalkan gedung bersejarah yang sudah cukup lama mereka huni.
Setelah seluruh penghuni keluar, Pemko Medan melalui Satpol PP pun menyegel gedung yang dulunya merupakan pusat perbelanjaan pertama dan terbesar di Kota Medan. Satpol PP selanjutnya memagar gedung menggunakan seng disertai garis kuning seperti police line.
Sebelum pengambilalihan Gedung Warenhuis dilakukan, Kasatpol PP HM Sofyan telah memberi waktu kepada seluruh penghuni agar mengosongkan gedung yang dibangun tahun 1919 dalam waktu 3 x 23 jam, Selasa (6/8).
Begitu waktu ultimatum berakhir, seratusan petugas Satpol PP dipimpin Rakhmat Harahap kembali mendatangi Gedung Warenhuis, Jumat (9/8), sekitar pukul 15.00 WIB.
Setiba di lokasi, Rakhmat langsung memberi waktu kepada seluruh penghuni 30 menit untuk mengosongkan tempat tersebut. Sejumlah ibu-ibu penghuni Gedung Warenhuis sempat berteriak menolak pengosongan yang dilakukan. Namun Rakhmat bergeming, meski waktu 30 menit belum habis, dia memerintahkan seluruh anggotanya untuk membantu penghuni mengangkati barang-barang dari dalam gedung yang berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Wali Kota tersebut.
“Saya minta kepada seluruh petugas Satpol PP untuk membantu mengangakti barang-barang dari dalam gedung. Jangan ada barang yang tersisa satu pun, semuanya harus dikeluarkan!” kata Rakhmat.
Seluruh petugas Satpol PP langsung menindaklanjuti instruksi Rakhmat. Mereka pun membantu penghuni Gedung Warenhuis mengeluarkan barang. Ada 4 truk milik Satpol PP serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang digunakan untuk mengangkut seluruh barang milik penghuni Gedung Warenhuis.
Proses pengosongan berlangsung sekitar 1,5 jam. Guna mendukung kelancaran pengosongan gedung, seputaran Gedung Warenhuis ditutup untuk dilalui kendaraan bermotor baik roda dua dan empat. Petugas Satpol PP kemudian memasuki gedung dan menyisiri seluruh ruangan gedung berlantai dua untuk mengosongkan seluruh barang-barang yang ada di dalam.
Perabotan rumah tangga serta peralatan berjualan seperti stealing, kursi dan meja tidak dibawa dan diserahkan kepada penghuni untuk membawanya.
Setelah memastikan Gedung Warenhuis kosong, Rakhmat kemudian memerintahkan anggotanya untuk memagar sekeliling gedung dengan menggunakan seng sehingga akses keluar masuk pun tertutup. Kemudian ditambah dengan memasang garis kuning sebagai tanda bahwasannya bangunan itu tidak boleh dimasuki lagi.
“Kita tunggu sampai, Senin (12/8). Apabila kita temukan ada upaya-upaya untuk memasuki kembali Gedung Warenhuis pasca pengosongan dilakukan, kita akan mengambil tindakan tegas. Pelakunya langsung kita pidanakan. Sebab, bangunan ini milik Pemko Medan dan akan digunakan untuk kepentingan Pemko Medan!” tegasnya.
Pasca ‘penyegelan’ dilakukan, puluhan penghuni tampak masih bertahan di sekitar Gedung Warenhuis bersama dengan perabotan dan peralatan berjualan. Namun selang setengah jam kemudian, sejumlah penghuni meninggalkan Gedung Warenhuis dengan membawa barang menggunakan becak bermotor. Bersamaan itu tampak belasan personel Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) Kecamatan Medan Barat melakukan pembersihan sisa-sisa pengosongan di sekitar Gedung Warenhuis. (Nas)