Pemko Medan Sampaikan Nota Pengantar Revisi Perda RTRW 2011-2031
KANALMEDAN – Walikota Medan, Dzulmi Eldin melalui Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution menyampaikan nota pengantar tentang perubahan atas Perda Kota Medan No.13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan tahun 2011-2031, [ada sidang paripurna yang digelar di DPRD Medan, Rabu (7/8).
Secara umum, kata Akhyar, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 13 tahun 2011-2031 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan mencakup dua kelompok utama. Yakni, materi peninjauan kembali RTRW Kota Medan tahun 2011-2031 sebagai dasar dilakukannya proses revisi dan materi Ranperda revisi RTRW Kota Medan tahun 2011-2031 dilengkapi dengan tabel persandingan.
“Dapat kami sampaikan, ranperda perubahan atas Perda Kota Medan tentang RTRW ini terdiri dari 43 klausul perubahan pada pasal dan ketentuan yang mengatur tentang rencana ruang,” ungkap Akhyar mewakili Walikota.
Diakuinya, dengan komposisi perubahan tersebut perhitungan sementara terjadi perubahan materi RTRW tidak lebih dari 20 persen. Sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan.
Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia No.6 tahun 2017 tentang tata cara dan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Persiapan yang telah kami lakukan terhadap revisi Rencana Tata Ruang ini sebenarnnya sudah cukup matang. Mengingat proses evaluasi pemanfaatkan ruang sudah kami laksanakan pada tahun 2016 yang ditindaklanjuti dengan penyiapan materi peninjauan kembali pada tahun 2017,” urainya.
Disamping itu, juga telah diperoleh persetujuan dengan daerah perbatasan, dalam hal ini Kabupaten Deli Serdang, serta dokumen pendukung berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah divalidasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Proses memperoleh naskah persetuan bersama DPRD Kota Medan secara paralel, sambungnya, juga dilakukan dengan kesepakan bersama pemerintah provinsi dan verifisi terhadap teknis pemetaan bersama badan informasi geospasial. Sedangkan tahapan yang cukup panjang yang harus diperoleh sebelum pembahasan untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria.
“Ada beberapa hal yang mendasari pentingnya untuk melakukan peninjauan kembali RTRW Kota Medan. Pertama, Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis. Kedua, yang tak kalah pentingnya, adalah dinamika kota. Dalam kurun 5 tahun terakhir, cukup banyak program-program strategis yang belum dapat diakomodir sepenuhnya dalam tata ruang,” ucap Akhyar sembari mengaku, Medan belum sepenuhnya terintegritas dengan rencana penyediaan falisitas dasar, rencana pengembangan transportasi massal dan jaringan perkeretaapian tidak sebidang adalah beberapa contoh program yang belum diakomodir dalam RTRW Kota Medan. (Jen)