Penghuni Diultimatum 3 x 24 Jam Tinggalkan Gedung Warenhuis

Penghuni Gedung Warenhuis di Jalan Hindu Medan diultimatum tinggalkan lokasi tersebut dalam 3 kali 24 jam.

KANALMEDAN – Satpol PP Kota Medan meminta kepada pihak yang selama ini menempati Gedung Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, segera mengosongkan dan meninggalkan bangunan heritage tersebut. Pasanya, gedung tua yang dulunya menjadi pusat perbelanjaan pertama dan terbesar di Kota Medan itu merupakan milik Pemko Medan dan akan direnovasi untuk dipergunakan kembali.

Permintaan ini disampaikan Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan ketika mendatangi Gedung Warenhuis bersama ratusan personel petugas Satpol PP serta didukung aparat Kodim 0201/BS dan Polrestabes Medan, Selasa (6/8). Kedatangan tim gabungan siang itu untuk melakukan penertiban sekaligus mengambil kembali gedung tersebut.

Setibanya di lokasi, Sofyan bersama tim gabungan selanjutnya minta kepada seluruh penghuni agar segera mengosongkan bangunan bersejarah tersebut.

“Kami beri waktu 15 menit untuk mengosongkan gedung ini. Silakan bawa semua barang-barang yang ada. Jika tidak, personel kami akan membawa paksa seluruhnya. Kami mohon kerjasamanya demi kebaikan kita bersama,” kata Sofyan.

Namun para penghuni bermohon agar mereka bisa diberi waktu lagi dan bersedia meninggalkan bangunan yang sudah cukup lama mereka tempati. Semula Sofyan menolak karena sebelumnya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk mengosongkan bangunan tersebut.


Penghuni Gedung Warenhuis di Jalan Hindu Medan teken surat pernyataan akan meninggalkan lokasi tersebut dalam tempo 3 kali 24 jam.

Semula Sofyan yang hadir didampingi dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan menolak karena sebelumnya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk mengosongkan bangunan yang dibangun di atas lahan seluas 1.752 M² tersebut. Namun setelah dilakukan negosiasi, Sofyan kali ini masih memberikan waktu kepada para penghuni untuk meninggalkan bangunan dalam beberapa hari.

Sebagai bukti keseriusan para penghuni untuk meninggalkan bangunan, Sofyan pun minta dibuat surat pernyataan. Dalam surat bermaterai dan ditandangani salah satu perwakilan penghuni disebutkan, seluruh penghuni diberi waktu 3 x 24 jam untuk meninggalkan Gedung Warenhuis.

“Bangunan ini merupakan milik Pemko Medan dan akan kita ambil alih peruntukannya. Sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandangani, para penghuni kita beri waktu 3 x 24 jam untuk meninggalkan bangunan tersebut. Gedung ini adalah bangunan tua bersejarah dan tidak diperkenankan bagi siapapun untuk menempatinya dan melakukan aktivitas tanpa izin Pemko Medan. Apabila surat pernyataan ini tidak dilaksanakan, kami akan datang untuk menertibkannya,” tegasnya.

Dengan adanya surat pernyataan tersebut, Sofyan kemudian membawa seluruh tim gabungan meninggalkan lokasi. “Kita akan terus melakukan pengawasan, Apabila para penghuni ternyata tidak meninggalkan Gedung Warenhuis tersebut, langsung kita tertibkan. Kita harapkan seluruh penghuni dapat melaksanakan isi surat pernyataan tersebut,” pungkasnya. (Nas)

Print Friendly