Satpol PP Tertibkan Warkop Elisabeth

Tampak ibu-ibu pedagang Warkop Elisabeth sengaja duduk di depan alat berat milik Dinas PU Kota Medan untuk mengalangi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Medan, Kamis (1/8).

KANALMEDAN – Sebanyak 300 personel  Satpol PP diturunkan untuk menertibkan puluhan pedagang warung kopi (warkop) yang menggelar lapak di seputaran Taman Ahmad Yani, persisnya depan RS Santa Elisabeth Jalan H Misbah, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis (1/8).

Meski sempat ricuh dan mendapat perlawanan sengit dari para pedagang namun penertiban tetap berjalan dengan lancar. Sebanyak 43 lapak milik pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di kawasan tersebut berhasil dirubuhkan.

Sebelum penertiban dilakukan, puluhan pedagang secara bergantian tak putus melakukan orasi menolak dilakukannya penertiban begitu melihat petugas Satpol PP tiba di lokasi. Apalagi kehadiran petugas Satpol PP  bersama dengan satu unit backhoe loader.

Bahkan, beberapa ibu-ibu pedagang sengaja duduk di depan alat berat milik Dinas PU Kota Medan agar tidak dapat dijalankan guna mendukung prosesi penertiban. Suasana sontak ricuh, teriakan puluhan pedagang menolak pembongkaran terus menggema.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan tak bergeming sedikit pun. Seluruh anggotanya kemudian dikumpulkan bersama personel dari Polretabes Medan dan Kodim 0201/BS yang turut diperbantukan mendukung pembongkaran.

Sofyan selanjutnya memberikan sejumlah arahan, selain minta penertiban dilakukan secara persuasif, juga diingatkan untuk menghindari bentrokan dengan pedagang. Usai memberikan arahan, Sofyan membawa seluruh personel berjalan mendekati lapak milik pedagang yang umumnya didirikan di atas parit dan bahu jalan.

Suasana  semakin ricuh, tidak hanya melontarkan sumpah serapah dan kalimat makian, para pedagang juga coba menghalangi penertiban. Namun upaya tersebut gagal, Sofyan beserta  seluruh personel terus merangsek maju mendekati objek penertiban.

Dengan menggunakan toa, Sofyan minta kepada seluruh pedagang untuk segera mengosongkan lokasi. “Kami minta kepada seluruh bapak dan ibu pedagang untuk segera mengosongkan tempat ini. Kami bedrikan waktu setengah jam mulai dari sekarang untuk mengeluarkan seluruh barang dan peralatan miliknya. Apabila instruksi ini tidak diindahkan, kami langsung menertibkan,” kata Sofyan.

Sebagian besar pedagang langsung ciut, mereka segera mengeluarkan gerobak, meja dan bangku dari dalam tenda. Sedangkan sebagian kecil pedagang coba bertahan, mereka berharap penertiban urung dilakukan. Melihat itu Sofyan pun kembali mengimbau para pedagang untuk segera mengosongkan lokasi. Bersamaan itu dia mememerintahkan anggotanya untuk membantu pedagang melakukan pengosongan.

Tepat setengah jam dari waktu yang diberikan, Sofyan pun langsung memerintahkan anggota melakukan penertiban. Dengan cepat petugas Satpol PP pun langsung menarik tenda bersama-sama. Setelah beberapa kali menggoyangnya,  tenda pun ambruk. Beberapa pedagang tidak terima, mereka mendorong petugas Satpol PP hingga terjatuh.

Penertiban yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB akhirnya rampung sekitar pukul 12.00 WIB. Meski demikian backhoe loader masih terus bekerja membersihkan sisa material tenda dan lapak lainnya, termasuk menghancurkan bangunaan meja batu yang digunakan para pedagang tempat memasak dan mencuci gelas dan piring. Sedangkan sejumlah pedagang tampak mengamankan sejumlah besi penyanggah tenda agar tidak diangkut petugas Satpol PP.

Usai penertiban, Sofyan mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 9 tahun 2009 tentang Larangan Penutupan Drainase Oleh Bangunan Liar Serta Ruang Manfaat Jalan. Selain melanggar Perwal, keberadaan lapak pedagang sangat mengganggu estetika serta memicu terjadinya kemacetan sehingga sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan  masyarakat pengguna jalan yang melintasi kawasan ini.

 “Sebelum dilakukan penertiban, para pedagang telah berulangkali disurati agar mengosongkan lokasi dan membongkar sendiri seluruh lapak milik mereka. Namun  surat yang disampaikan tidak ditanggapi, mereka tetap berjualan sehingga kita turun melakukan penertiban. Jujur, hati kecil saya sebenarnya tidak sampai hati melakukan penertiban, sebab mereka sudah puluhan tahun berjualan di tempat ini.  Tapi, itu harus disampingkan karena tugas yang kita lakukan dalam rangka penegakan Perwal No.9/2019,” jelas Sofyan.

Usai penertiban, tegas Sofyan,  sejumlah petugas Satpol PP akan diturunkan untuk menjaga kawasan yang baru ditertibkan guna mencegah pedagang kembali menggelar lapak dan berjualan di kawasan tersebut. “Penjagaan akan kita lakukan bersama dengan jajaran Kecamatan Medan Maimun.  Bersamaan dengan penjagaan yang dilakukan, OPD terkait akan melakukan penataan di lokasi yang selama ini dijadikan tempat pedagang berjualan,” pungkasnya. (Nas)

Print Friendly