DPRD Setujui Pencabutan Perda No.5/2016, Wali Kota Optimis Iklim Investasi Meningkat
KANALMEDAN – DPRD Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (29/7). Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan panitia Khusus (Pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan yang dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH, disaksikan Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, anggota DPRD Medan beserta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.
Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Izin Gangguan Retribusi merupakan amanat terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 melalui surat edaran Mendagri Nomor 500/323/SJ yang ditindaklanjuti Mendagri melalui surat edaran Nomor 500/323/SJ. Dalam point ke dua surat edaran tersebut disebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait dengan izin gangguan. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada lagi pemungutan retribusi izin gangguan karena dinilai menghambat iklim investasi di daerah.
Wali Kota mengatakan, sesuai dengan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah, maka Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan pun telah disetujui bersama. Selanjutnya jelas Wali Kota, Pemko medan akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sumut.
‘’Usai pencabutan Perda ini, kami akan menyampikan Ranperda tersebut kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah menerima Ranperda tersebut dari Pimpinan DPRD Kota Medan melalui Sekretaris DPRD Kota Medan untuk selanjutnya dievaluasi. Selain itu juga untuk mendapatkan register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembar daerah Kota Medan,’’ kata Wali Kota.
Melalui pencabutan Perda tersebut, Wali Kota berharap nantinya iklim investasi di Kota Medan dapat lebih meningkat. Dengan demikian, semakin banyak pula investor yang berinvestasi di Kota Medan dan berdampak dengan terbukanya lapangan kerja. Hal ini juga sekaligus bertujuan untuk menekan angka kemiskinan di Kota Medan dan bermuara pada kesejahteraan hidup masyarakat.
‘’Kami meyakini bahwa langkah yang diambil berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, Permendagri tersebut pun langsung ditindaklanjuti terlebih hal itu merupakan sebuah amanat yang harus dijalankan setiap pemerintah daerah. Semoga ini memberi kebaikan bagi kita semua, terlebih bagi masyarakat Kota Medan,’’ harapnya.
Wali Kota selanjutnya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Medan atas perhatian yang diberikan untuk Kota Medan. ‘’Pemko Medan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Medan karena telah mencurahkan perhatian atas pembahasan Ranperda ini. Kami berharap, sinergitas terus dibangun demi mewujudkan Kota Medan menjadi lebih baik di segala bidang,’’ pungkasnya.
Usai mengikuti Rapat Paripurna, Wali Kota kemudian melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemko Medan dengan Pimpinan DPRD Kota Medan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Medan T.A 2019. Penandatangan tersebut dilakukan di Ruang Transit Gedung DPRD Medan sekaligus penyerahan KUA PPAS R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020.
Melalui R-APBD Tahun 2019 tersebut, Wali Kota berharap nantinya dapat semakin membangun dan memperbaiki infrastruktur Kota Medan secara berkelanjutan.’’Dengan perubahan APBD T.A 2019 ini semoga mampu meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota,’’ harapnya. (Nas)