DPRD Medan Rekomendasikan PD Pasar Tidak Bongkar 75 Lapak di Lantai III Pusat Pasar
KANALMEDAN – Komisi III DPRD Medan merekomendasikan kepada Dirut PD Pasar dan Badan Pengawas untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap 75 kios yang ada di lantai III Pusat Pasar. Sebab, keberadaan ke-75 lapak yang ada di pasar tersebut dinilai tidak melanggar aturan.
“Jadi, apa yang mau dipermasalahkan PD Pasar dan Badan Pengawas lagi? Toh, keberadaan mereka (lapak pedagang) tidak mengganggu dan tidak melanggar aturan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan didampingi anggota Komisi III lainnya, Jangga Siregar dan Modesta Marpaung, saat melakukan sidak ke Pusat Pasar, Senin (29/7).
Dari keterangan para pedagang yang didapat saat sidak, tidak ada yang keberatan dengan penambahan 75 kios di Lantai III. Malah, para pedagang telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi. Dan, mereka juga telah membayar berbagai kewajiban mereka baik itu sewa kios, uang kebersihan, uang jaga malam dan listrik.
“Makanya kami bingung dengan Pemko Medan. Kenapa yang sudah bagus kok jadi masalah,” heran Boydo.
Seyogianya, Pemko Medan ‘bersyukur’ karena dengan keberadaan 75 lapak di lantai III telah berkontribusi menambah PAD bagi Medan.
Untuk itu, Komisi III berpendapat dan akan merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap 75 lapak yang ada di lantai III pusat pasar.
Kemudian, PD Pasar diminta untuk menata pedagang yang ada di pasar tersebut baik di lantai I hingga lantai IV.
“Dan khusus untuk pedagang makanan di foodcourt yang terletak di lantai III perlu ada kajian apakah harus dipindah, itu nanti kebijakan dari PD Pasar lah,” tukasnya. (Jen)