Bupati Remigo Divonis 7 Tahun, Keluarga dan Pendukung Histeris
KANALMEDAN – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Medan memvonis Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu selama tujuh tahun penjara. Remogo terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah rekanan untuk memuluskan pembagian proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pakpak Bharat.
Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz dalam amar putusannya selain menghukum dengan pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Mengadili menyatakan terdakwa Remigo Yolando Berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 650 juta, apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan,” ujar majelis hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra Utama, Kamis (25/7).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain hukumana pidana penjara dan denda majelis hakim dih adapan penuntut umum KPK juga membebankan terdakwa Remigo membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,2 miliar lebih dengan ketetetuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk mentupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara dengan 1 tahun 6 bulan.
Majelis juga menambah hukuman dengan mencabut hak Bupati nonaktif Pakpak Bharat ini untuk dipilih menduduki jabatan publik selama 4 tahun
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai terdakawa menjalani hukuman pokok,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz.
Vonis pidana penjara majelis lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK dimana sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih subsider 2 tahun kurungan dan dicabut hak di pilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Dorong Wartawan
Seusai hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Remigo, sidang yang semula tenang berubah ricuh. Pasalnya, keluarga dan pendukung menyatakan tak terima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Remigo.
Para pendukung dan keluarga Remigo yang sejak pagi menyesaki ruang sidang utama PN Medan, langsung histeris. Mereka tak menyangka Remigo akan dijatuhi hukuman yang dinilai sangat berat.
Bahkan, dari barisan keluarga Remigo ada yang nyeletuk, mengutuk jaksa penuntut umum KPK. “Puas kalian ya. Puas kalian sekarang,” kata salah seorang keluarga Remigo, sambil menunjuk ke arah penuntut umum KPK.
Kegaduhan bahkan berlanjut hingga ke luar ruang sidang. Pendukung dan keluarga Remigo terlibat aksi saling dorong dengan wartawan yang meliput sidang vonis tersebut. Pasalnya, keluarga dan para pendukung Remigo menghalangi para wartawan untuk mewawancarai Remigo saat hendak digiring ke sel tahanan sementara.
Pantauan andalas, sempat terjadi tolak-tolakan yang diawali oleh seorang bodyguard Remigo yang menurut informasi adalah seorang oknum polisi dengan wartawan.
Kericuhan itu memancing perhatian pengunjung sidang lainnya. Bahkan ketika Remigo hendak diangkut ke Rutan Tanjung Gusta, para pendukungnya kembali membuat kericuhan dengan meneriaki petugas tahanan.
Bahkan, wartawan salah satu media televisi nasional sempat didorong dan nyaris terjatuh. Melihat kejadian itu, sejumlah wartawan yang sejak awal menunggu keterangan dari Remigo, tak kuasa menahan emosi dan nyaris baku hantam dengan salah satu pendukung Remigo.
Remigo dan kuasa hukumnya sendiri menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan yang dibaca oleh Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz.
Mengutip dakwaan dalam perkara ini, terdakwa Remigo menerima uang dari sejumlah kontraktor melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karo Sekali (dilakukan penuntutan terpisah) dengan total seluruhnya Rp1,6 miliar.
Tindakan itu dilakukan terdakwa bersama dengan David dan Hendriko dengan cara terdakwa Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa.
Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, di mana para rekanan menyanggupinya. Sebagai realisasinya, dari tiga proyek, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp1,6 miliar.
Sebagian uang itu digunakan Remigo untuk membiayai kampanye adiknya, Eddy Berutu, dalam Pilkada Dairi, yang akhirnya dia menangkan. Adapula yang digunakan untuk mengurus kasus dugaan korupsi istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi, yang ditangani Polda Sumut.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan pada November 2018. Awalnya petugas KPK menangkap David yang membawa sebagian uang dari Rijal untuk diserahkan ke Remigo, sebelum akhirnya keduanya ikut ditangkap. (Nas)