Komisi IV: Rumah di Komplek Timur Raya Harus Dibongkar
KANALMEDAN – Komisi IV DPRD Medan meninjau sebuah rumah di Komplek Timur Raya Jl Timor Medan yang diduga berdiri di atas rencana jalan dan fasilitas umum (fasum), Selasa (22/7). Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait adanya penyalagunaan fasum.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak terkejut saat melihat bangunan tersebut berdiri diatas fasum dan jalan. Rumah milik Tirta itu diduga berdiri diatas roilen sekitar 2 meter. Begitu juga lahan yang seyogianya peruntukan jalan seluas 6 x 20 meter dikuasai Tirta.
“Tindakan pemilik rumah sudah jelas melanggar aturan, bahkan menguasai fasum semena-mena. Kita minta bangunan itu dibongkar dan badan jalan difungsikan kembali,” ungkap Paul kepada perwakilan Satpol PP yang turut mendampingi kunjungan Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi, Abd Rani itu.
Warga yang melaporkan kasus tersebut berharap Pemko Medan dapat menertibkan bangunan itu dan merealisasikan fungsi jalan tersebut.
Setelah mendapat keterangan dari warga pelapor dan pemilik rumah, Sekretaris Komisi IV DPRD Medan memutuskan supaya dilakukan pertemuan resmi di DPRD Medan.
“Untuk persoalan ini akan kita jadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) berikutnya. Kami akan mengundang pertemuan berikutnya di gedung dewan,” papar Ilham. (Jen)