F-PDI Perjuangan Soroti Pengalihan Aset ke Pihak Ketiga

KANALMEDAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mengaku banyaknya terjadi kebocoran dari pajak daerah dan retribusi daerah merupakan faktor yang sangat mempengaruhi minimnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan tahun 2018.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Daniel Pinem, saat membacakan pendapat fraksinya terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan tahun 2018, pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (22/7).

“Hal ini diakibatkan Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sampai saat ini belum menerapkan sistem online dalam pemungutan pajak restoran dan pajak hotel. Sehingga sangat rentan dengan penyelewengan oleh pemilik hotel dan pemilik restoran dengan oknum penagih pajak,” ungkapnya.

Di beberapa kota besar, katanya, seperti Bandung dan Surabaya, dengan menerapkan sistem online penagihan pajak restoran dan hotel, PAD-nya meningkat secara signifikan setiap tahun. “Mengapa hal ini belum diterapkan di Kota Medan?” tanya Daniel.

Daniel menambahkan, dari informasi dan keluhan masyarakat yang diterima, untuk mengurus surat izin mendirikan bangunan (SIMB) di Kota Medan saat ini sangat rumit dan membingungkan masyarakat. Diduga hal itu karena pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, sebagai dinas yang terkait dalam pengurusan SIMB, belum memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman dan handal dalam penerbitan SIMB dimaksud.

“Akibat proses penertiban SIMB yang merepotkan dan membingungkan, sehingga diduga banyak bangunan-bangunan berdiri di Kota Medan tanpa memiliki SIMB. Menurut kami, hal itu juga menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD dadi sektor retribusi daerah,” paparnya.

Selain retribusi SIMB yang realisasinya sangat minim, juga realisasi retribusi parkir tepi jalan umum. Dari target Rp43,5 miliar lebih yang dapat direalisasikan hanya Rp19,7 miliar lebih. Tetapi dalam nota jawabannya, Walikota tidak menjelaskan alasan minimnya realisasi retribusi parkir tepi jalan umum tersebut.

Kendati banyak meminta koreksi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan menerima dan menyetujui LPj Walikota Medan tahun 2018 sebagai Perda Kota Medan. (Jen)

F-PDI Perjuangan Soroti Pengalihan Aset ke Pihak Ketiga

KANALMEDAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mengaku banyaknya terjadi kebocoran dari pajak daerah dan retribusi daerah merupakan faktor yang sangat mempengaruhi minimnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan tahun 2018.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Daniel Pinem, saat membacakan pendapat fraksinya terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan tahun 2018, pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (22/7).

“Hal ini diakibatkan Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sampai saat ini belum menerapkan sistem online dalam pemungutan pajak restoran dan pajak hotel. Sehingga sangat rentan dengan penyelewengan oleh pemilik hotel dan pemilik restoran dengan oknum penagih pajak,” ungkapnya.

Di beberapa kota besar, katanya, seperti Bandung dan Surabaya, dengan menerapkan sistem online penagihan pajak restoran dan hotel, PAD-nya meningkat secara signifikan setiap tahun. “Mengapa hal ini belum diterapkan di Kota Medan?” tanya Daniel.

Daniel menambahkan, dari informasi dan keluhan masyarakat yang diterima, untuk mengurus surat izin mendirikan bangunan (SIMB) di Kota Medan saat ini sangat rumit dan membingungkan masyarakat. Diduga hal itu karena pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, sebagai dinas yang terkait dalam pengurusan SIMB, belum memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman dan handal dalam penerbitan SIMB dimaksud.

“Akibat proses penertiban SIMB yang merepotkan dan membingungkan, sehingga diduga banyak bangunan-bangunan berdiri di Kota Medan tanpa memiliki SIMB. Menurut kami, hal itu juga menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD dadi sektor retribusi daerah,” paparnya.

Selain retribusi SIMB yang realisasinya sangat minim, juga realisasi retribusi parkir tepi jalan umum. Dari target Rp43,5 miliar lebih yang dapat direalisasikan hanya Rp19,7 miliar lebih. Tetapi dalam nota jawabannya, Walikota tidak menjelaskan alasan minimnya realisasi retribusi parkir tepi jalan umum tersebut.

Kendati banyak meminta koreksi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan menerima dan menyetujui LPj Walikota Medan tahun 2018 sebagai Perda Kota Medan. (Jen)

Print Friendly