Pemko Medan Setuju Terminal Pinangbaris dan Amplas Dikelola Kemenhub

KANALMEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Abdul Rani menyebutkan Pemko Medan telah sepakat agar menyerahkan pengelolaan Terminal Pinangbaris dan Amplas kepada Kementerian Perhubungan RI. Hal itu sebagaimana diamanatkan UU RI No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 “Sesuai Undang-undang, bahwa kedua terminal itu harus diserahkan ke Kemenhub,” ungkap Rani saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, kemarin.

Menurutnya, sejumlah anggota DPRD Medan didampingi Kepala Bappeda Kota Medan, Irwan Ritonga, dan Kabid Lalulintas Dishub Medan, Suriono telah berkordinasi dengan Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub RI, M Risal di Kantor Kemenhub, akhir pekan kemarin.

 “Dari pertemuan itu, Pemko Medan akan menyerahkan pengelolaannya ke Kemenhub,” tambahnya.

Politisi Fraksi PPP DPRD Medan itu menjelaskan, kunjungan yang dilakukan anggota Badan Anggaran DPRD Medan itu terkait pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan terhadap penggunaan APBD tahun 2018.

Sebelumnya, Pemko Medan sempat menolak untuk menyerahkan Terminal Amplas dan Pinangbaris untuk dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Padahal, Kemenhub telah menganggarkan Rp1,2 triliun atau berkisar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar per terminal untuk revitalisasi terminal tipe A se-Indonesia pada APBN 2020.

Kepala Dishub Kota Medan, Iswar menjelaskan penyebab Pemko Medan tidak menyerahkan kedua terminal tipe A itu ke Kemenhub karena akan dibuat menjadi tempat pemberangkatan awal dan akhir BRT (Bus Rapid Trans). “Kita sudah ada surat menyurat dengan Kemenhub,” jelasnya.

Dalam surat menyurat itu, kata Iswar, Kemenhub akan membangun sendiri terminal dengan lahan sendiri. Mengenai kewenangan pengelolaan Terminal Amplas dan Pinangbaris, Iswar menyebutkan tidak mempersoalkan dipegang oleh Kemenhub. “Soal kewenangan silahkan ada di mereka, karena itu memang mau kita gunakan untuk kepentingan lain. Dan untuk terminal yang baru nanti, mereka akan cari lahan lain,” ungkapnya.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevitalisasi 38 terminal bus tipe A se-Indonesia pada 2020, agar lebih modern bahkan setara fasilitas di bandara. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,2 triliun atau berkisar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar per terminal, dan sudah disetujui DPR. Sayang, Terminal Amplas dan Pinangbaris tak masuk dalam perencanaan tersebut. Pasalnya, Pemko Medan ngotot tak mau menyerahkan asetnya ke pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiadi mengatakan, rencana merenovasi terminal-terminal bus utama itu adalah inisiatif Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pada prinsipnya, katanya, menteri ingin bangunan dan berbagai fasilitas di 38 terminal bus tipe A dibangun dan ditata lebih modern hingga setara fasilitas di bandara.

Budi mengungkapkan, dana revitalisasi Rp45 miliar hingga Rp50 miliar per terminal. Hal itu bertujuan memberikan layanan transportasi yang baik bagi masyarakat dengan merasakan nyaman dan tertib. “Sayangnya cuma Medan terminalnya tipe A belum disampaikan kepada kita. Kata Pak Walikota, terminal tidak diserahkan kepada pusat,” ujarnya.

Disebutnya, beberapa bulan lalu Kemenhub sudah menyurati Walikota Medan, mempertanyakan Terminal Amplas dan Pinang Baris, apakah hendak diserahkan atau tidak, jawabannya negatif. Pemko bersikukuh tak mau menyerahkan. Tetapi mempertahankan aset tersebut untuk dikelola sendiri.

Akibatnya, hingga beberapa waktu ke depan (tidak diketahui batasnya), kondisi Terminal Amplas dan Pinang Baris, masih akan morat-marit dan amburadul. Tidak terurus sama sekali seperti sudah terlihat selama bertahun-tahun. Kotor akibat sampah berserakan disana-sini, bau tak sedap yang menyengat, dinding gedung yang penuh orat-oret, dijadikan hunian oleh orang-orang yang tak punya rumah dan sebagainya.

Budi mengaku sudah pernah melihat secara langsung kondisi Terminal Amplas yang sangat kumuh. Betapa prihatinnya dia akan kondisi tersebut. Di tengah perbaikan pelayanan yang terus-menerus dilakukan pemerintah pusat, termasuk terminal, sangat heran masih ada seperti yang terlihat di Amplas. “Terminal type A kok begitu,” ungkapnya.

Dalam beberapa kali rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Budi mengaku kerap “dipermalukan” akibat memprihatinkannya kondisi Terminal Amplas. Selalu dipertanyakan dan dia hanya bisa menjawab belum diserahkan Pemko Medan.

Karena ukurannya yang cukup besar, Budi menyebutkan Kota Medan membutuhkan terminal yang merupakan simpul bagi arus datang dan perginya warga dari dan ke Kota Medan. Sikap Wali Kota Dzulmi Eldin yang enggan menyerahkan Amplas dan Pinang Baris, menyebabkan Kemenhub tidak memasukkannya dalam rencana modernisasi (menjadi sekelas bandara) tahun 2020. Alternatifnya, Kemenhub kemungkinan akan membangun terminal baru. Akan dicari lahan, ditawarkan kepada investor dan didirikan terminal. (Jen)

Print Friendly