LAPK dan Lembaga Konsumen Se-Indonesia Protes Keras Pansel Calon Anggota BPKN

KANALMEDAN – Pada Jum’at (19/07/2019), Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mengetahui surat pengumuman dari Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nadional (BPKN) RI, periode 2020-2023, No: 004/TIMSEL. BPKN/PENG/07/2019, tertanggal 16/07/2019. Pengumuman dari Tim Seleksi ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendag RI, Karyanto Suprih.

Terkait substansi pengumuman dimaksud, berikut ini catatan keras LAPK dan Jaringan Lembaga Konsumen se-Indonesia yakni: 

Dari sisi jangka waktu, pengumuman Tim Pansel sangat minimalis dan mepet. Mestinya pansel menggelar press conference jauh-jauh hari sebelum pendaftaran dimulai.

“Pengumuman juga sangat mepet, tertanggal 16/07/2019, dan ditutup pada 21/07/2019. Jadi efektif hanya diberikan waktu 5 (lima) hari saja untuk menjaring calon anggota BPKN. Jelas ini sangat tidak cukup untuk menjaring calon anggota BPKN yang kredibel, berintegritas tinggi dan profesional,” kata Sekretaris LAPK Padian Adi Siregar (foto) dalam siaran persnya, Jumat (19/7/2019). 

Nama nama anggota Pansel, Padian, seharusnya diumumkan secara terbuka, dan dipastikan  melibatkan unsur eksternal Kemendag, termasuk representasi dari LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat);

Persyaratan  calon anggota BPKN terkait jenjang pendidikan yang minimal harus S2 (kecuali unsur pelaku usaha, cukup S1), bersifat diskriminatif dan terancam menuai gugatan hak uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Jika poin ini dan bahkan keseluruhan aturan tidak direvisi LAPK dan Jaringan Lembaga Perlindungan Konsumen se-Indonesia siap melancarkan gugatan uji materi ke MA,” tandas Padian.

LAPK mengingatkan, bahwa kerja pansel adalah untuk menghasilkan anggota BPKN yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen menjadi pertaruhan masa depan bagi BPKN. “Dan bukan hal yang tidak mungkin BPKN dibubarkan oleh Presiden Jokowi jika BPKN tidak menghasilkan performa dan kinerja yang optimal bagi perlindungan konsumen di Indonesia,” tutur Padian. (Nas)

Print Friendly