Bikin Video Mesum, 2 ASN Simalungun Ditangkap
KANALMEDAN – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena kasus video mesum alias esek esek.
Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan didampingi Kanit Idik II Iptu Panji Nugraha,kepada wartawan di Aspol Jalan Asahan, Pematang Siantar, Senin (15/7) mengatakan, BH (43) oknum perangkat Desa Pematang Gajing, dan LS oknum ASN di Kantor Camat Gunung Malela.
Keduany ditangkap setelah video mesum keduanya beredar di medsos dan diberitakan media massa.
“Kedua tersangka statusnya ASN, ditangkap dan ditahan karena adanya laporan ke polisi dan pemberitaan media massa, perbuatan mesum yang direkam dengan video handphone beredar di masyarakat,” sebut Liberty.
Sambung Kapolres, penyebaran video mesum tersebut, dilakukan oleh BH sendiri yang merekamnya melalui telepon genggam miliknya.
“Videonya banyak. Sudah berlangsung 10 tahun. Si pria (BH) yang meminta agar adegan mesum itu direkam,” jelasnya seraya menyampaikam, video mesum tersebut terakhir kali direkam pada 13 Juni 2019, lalu.
“Si pria sengaja mengekspos dan mempertontonkan. Kedua tersangka sudah berkeluarga,” ujar Marudut kembali.
Kapolres menambahkan, pihaknya saat masih melakukan pengembangan, guna mengungkap oknum lain yang terlibat dan menyebarkan video tersebut ke masyarakat luas.
Liberty mengatakan keduanya dikenakan pasal 34, Pasal 35 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kanit Idik II Iptu Panji Nugraha menambahkan, keduanya sebagai tersangka setelah petugas Satreskrim Polres Simalungun memeriksa saksi-saksi dan memeriksa tersangka BH dan LS serta mengumpulkan bukti-bukti.
Bukti tersebut yakni berupa sebuah flasdisk berisi video bermuatan pornografi, diduga dilakukan keduanya, 12 handphone milik tersangka dan saksi-saksi, 1 pakaian lengan panjang warna merah jambu, 1 jilbab warna merah jambu, 1 bra warna hitam milik tersangka LS, 1 jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan gelar perkara.
“Penetapan kedua tersangka dan penahanan sudah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara,” ujar Panji.
Sebelumnya video mesum kedua ASN heboh tersebar di kalangan masyarakat secara berantai sehingga diberitakan sejumlah media. (SNC/Nas)