Jadi Perantara Suap Bupati, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat Dituntut 6 Tahun Penjara
KANALMEDN – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dituntut 6 tahun penjara. Dia dinilai bersalah menjadi perantara suap antara Bupati Pakpak Bharat dengan para rekanan (kontraktor).
Tuntutan terhadap David dibacakan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan Majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat (5/7).
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah ”melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu,” urai Nur Aziz, Penuntut Umum KPK.
Selain pidana penjara, Penuntut umum juga meminta agar terdakwa dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pegawai Negeri Sipil itu juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp40 juta. Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 6 bulan ,”sebut Aziz.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai selama persidangan terdakwa berbelit-belit. Selain itu, terdakwa juga belum mengembalikan uang suap yang diterimanya.
“Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan,”sebut Aziz.
Persidangan kemudian ditunda sepekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa. Dalam kasus ini, Penuntut Umum KPK juga meminta agar majelis hakim menghukum Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dengan 8 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 4 tahun.
David Anderson bersama-sama dengan Remigo selaku Bupati mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 1,6 Miliar dari sejumlah kontraktor seperti Rijal Efendi Padang (berkas terpisah), Anwar Fuseng Padang Dilon Bacing, Gugung Banurea, serta Nusler Banurea dimaksudkan agar Remigo memberikan pekerjaan pada Dinas PUPR kepada para rekanan tersebut.
Bahwa pemberian tersebut bertentangan dengan kewajiban Remigo Yolanda Berutu selaku penyelenggara negara.
Bupati Remigo diduga menerima uang total sebesar Rp 1,6 Miliar dalam kurun waktu Maret – November 2018 di tempat berbeda yakni di Pakpak Bharat dan di Kota Medan.
Dari Dilon, Gugung Banurea, Nusler Banurea sebesar Rp 720 juta, dari Rijal Efendi Padang Rp 580 juta dan dari Anwar Fuseng Padang Rp 300 juta dari deretan proyek pengaspalan di Kabupaten Phakphak Barat. (Nas)