Kepala Dusun di Nias Tewas Ditikam Pelajar SMP

KANALMEDAN – Juniaman Laia (25) alias Riska, kepala dusun (Kadus) di Kabupaten Nias, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, tewas ditikam. Pelaku ternyata seorang pelajar. Pembunuhan itu dipicu unsur dendam.

Pembunuhan terjadi di hari pekan, di teras pangkas rambut, di Jalan Diponegoro, Dusun II, Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, sekira pukul 13.00 WIB, Rabu (3/7).

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, mengatakan, pelaku berinisial TG alias Tehe (16) seorang pelajar SMP, warga Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Korban warga Desa Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, yang diketahui sebagai Kadus.

Ia menjelaskan, korban pada saat itu sedang duduk. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri dan langsung menikam badan korban di bagian pinggang hingga tewas di lokasi bersimbah darah.

Pelaku kemudian melarikan diri ke hutan. Sedang korban sempat dibawa ke Puskesmas Idanogawo,  namun nyawa korban tidak tertolong. Diduga pelaku menghabisi korban menggunakan pisau.

Kapolsek Idanogawo yang mendapatkan informasi langsung memerintahkan personel yang di back up Tim Sat Reskrim Polres Nias untuk olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Tim Sat Reskrim memburu TG dan berhasil ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Bobozioli, Kecamatan Idanogawo dan langsung digiring ke Mapolres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres mengatakan, pada saat ditangkap tersangka menggunakan baju putih. Tetapi setelah diinterigosi TG mengaku menggunakan pakaian double pada saat menikam korban yang disembunyikannya di hutan untuk menghilangkan barang bukti.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, korban pernah mengancam akan menghabisi keluarga TG ketika mereka bermain voli beberapa waktu silam.

Pelaku tidak terima atas ancaman korban. Ia mengaku dendam. “Daripada dia membunuh keluargaku, mending saya yang duluan menghabisinya,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan menirukan pengakuan TG kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Nias, Kamis (4/7).

Barang bukti yang diamankan di lokasi sebilah pisau runcing, 1 potong baju kaos warna hitam, 1 potong baju lengan panjang warna merah dan jaket warna abu-abu.

Deni memaparkan, TG masih di bawah umur. Namun atas peristiwa ini pelaku dikenakan pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHAPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Menurut Deni, dalam sebulan terakhir ini sudah ada 2 kasus penikaman yang pelakunya anak di bawah umur. (MBD/Nas)

Print Friendly