Antony Sinaga Tanyakan Pencopotannya ke Gubernur Edy Rahmayadi
KANALMEDAN – Pelantikan pejabat eselon III sebanyak 7 orang dan pencopotan 2 orang pejabat eselon III yang dilakukan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 17 Juni 2019 lalu, berbuntut panjang.
Pasalnya, seorang pejabat eselon III yang dicopot bernama Antony Sinaga, memprotes dan menanyakan alasan pencopotan jabatannya dari Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara karena dirinya merasa tidak ada melakukan kesalahan.
“Pencopotan saya dari jabatan tersebut bertantangan dengan PP No. 30/2019 Pasal 57 tentang Penilaian Kinerja PNS, bahwa pejabat pimpinan tinggi, yang tidak memenuhi target kinerja diperjanjikan selama 1 tahun pada suatu jabatan yang diberikan penilaian cukup, kurang atau sangat kurang, diberikan kesempatan 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Ini tak ada, langsung dicopot,” kata Antony Sinaga kepada wartawan Kamis (4/7) di Medan.
Dia mengatakan, bahwa selama bertugas sebagai Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, dirinya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Itu dibuktikan dengan penilaian prestasi kerjanya, tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin ataupun dalam proses peradilan pidana, serta diijinkan mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II.
Semua laporan nilai dan izin mengikuti seleks itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Ir Arief Trinugroho. “Kalau saya melakukan kesalahan atau hal-hal bertentangan dengan jabatan saya, tentu saya tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II sekarang ini yang sedang berlangsung,” paparnya.
Menurut dia, pencopotan jabatan identik dengan suatu kesalahan yang fatal dilakukan oleh seorang pejabatnya. Hal ini tentu mencoreng nama baik pejabat tersebut. “Sementara saya tidak melakukan kesalahan dan masalah hukum tapi dicopot. Kalau dirotasi tak masalah. Jadi pencopotan ini saya anggap mencemaran nama baik saya. Makanya saya pertanyakan kepada Gubenur Sumut. Ini sangat merugikan nama baik saya serta mempermalukan saya. Padahal kinerja saya selama ini sangat baik dibuktikan dengan surat laporan kinerjanya yang ditandatangani pimpinan saya,” ujarnya.
Dia menuturkan, sebelum menyampaikan masalah ini ke media, dirinya sudah melayangkan surat kepada Gubernur, Sekda dan menembuskannya ke Mendagri serta Presiden. Bahkan selama lima hari pasca dicopot dari jabatannya, Antony berusaha bertemu dengan kepala dinasnya, Arif Tri Nugroho.
Namun, kata dia, tidak diperbolehkan masuk oleh satpam, sehingga tidak ada serah terima jabatan dengan pejabat baru. Bahkan untuk mengambil barang pribadinya saja tidak diperkenankan. Mereka justru mengirim semua barangnya ke rumahnya melalui petugas sekuriti.
Kondisi itu semakin membuat Antony tersinggung dan berharap ada penyelesaian dari Gubernur Sumut. Namun jika tidak mendapat respon, Antony memastikan akan membawa masalah ini ke jalur hukum, termasuk kepada Mendagri dan Presiden Jokowi. (Jen)