Komisi Yudisial – UMA Teken Kesepahaman Kerjasama
KANALMEDAN – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI) dan Universitas Medan Area (UMA) menandatangani nota kesepahaman kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang menguntungkan kedua pihak dan masyarakat.
Naskah MoU ditandatangani langsung Wakil Ketua KY Drs H Maradaman Harahap SH MH dan Rektor UMA Prof Dr Ir Dadan Ramdan MEng MSc, di convention hall Kampus I UMA, Jalan Kolam Medan Estate, Jumat (28/6).
Penandatanganan naskah MoU disaksikan Wakil Rektor UMA Bidang Kerjasama Dr Ir Zulheri Noer MP, Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Ir Siti Mardiana MSi, Dekan Fakultas Hukum (FH) UMA Dr Rizkan Zulyadi SH MH, Wakil Direktur III Program Pascasarjana UMA Dr Taufik Siregar SH MHum, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FH UMA Ridho Mubarak SH MH, Kabid Keperdataan Zaini Munawir Lubis SH MHum, dan Kabid Kepidanaan Wessy Trisna SH MH.
Rektor UMA Prof Dadan Ramdan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada dekanat FH UMA yang aktif menjalin komunikasi dengan berbagai lembaga yang kemudian dituangkan dalam kesepahaman kerjasama.
Menurutnya, kerjasama dengan KY sangat bermanfaat bagi dosen dan mahasiswa Fakultas UMA. ‘’Selain kerjasama melakukan penelitian bersama, pertemuan ilmiah, pelatihan sumber daya manusia (SDM), dan kampanye menegakkan kehormatan hakim, kami berharap mahasiswa dan dosen FH UMA juga nantinya diberi kesempatan berkunjung langsung ke kantor KY di Jakarta,” kata rektor.
Sebelumnya, Dekan FH UMA Rizkan Zulyadi dalam sambutannya mengatakan, kerjasama UMA dan KY ini akan menghasilkan sinergi yang menguntungkan kedua belah pihak terutama mahasiswa FH UMA.
“Semoga nantinya dengan kerjasama ini anak didik kami siap menghadapi era industri 4.0. Sebab di era ini tidak ada pilihan kecuali memperkuat kemampuan inovasi dan menyiapkan putra putri terbaik Indonesia menjadi sarjana hukum yang unggul, profesional, berkepribadian dan mandiri,” kata Rizkan.
Seusai menandatangani naskah MoU, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap menyampaikan kuliah umum bertema “Kontribusi Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim Adil dan Berintegritas”.
Di depan ratusan mahasiswa FH UMA, Maradaman mengatakan, KY sebagai lembaga negara yang secara konstitusional bertugas melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim, tetap berkomitmen untuk mewujudkan peradilan bersih yang ditandai dengan tersedianya hakim yang adil dan berimegritas sekalipun kewenangan untuk ikut serta dalam seleksi hakim telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan melalui Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan peningkatan kapasitas hakim diharapkan hakim akan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan jujur, adil, profesional dan tidak melakukan pabuatan tercela. Sehingga dambaan masyarakat pencari keadilan untuk memperoleh keadilan dapat terialaksana dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta ini. (Nas)