Jumadi Ajak Masyarakat Kawal Perda MDTA
KANALMEDAN – Geliat pelaksanaan Perda Kota Medan No.5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiyah Awaliyah (MDTA) masih belum terasa. Seperti terlihat dalam penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2019/2020 tingkat SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama). Para siswa sejatinya harus memiliki ijazah MDTA, namun belum diterapkan.
Berlarutnya pelaksanaan perda ini menjadikan produk hukum yang sudah disahkan lima tahun lalu ini tidak memiliki arti apa-apa. Padahal, masyarakat berharap melalui perda ini generasi muda penerus bangsa bisa diproteksi dari efek buruk globalisasi.
“Sejak awal Fraksi PKS sudah mendesak Pemko Medan agar menerbitkan perwal sebagai petunjuk teknis perda ini. Namun sampai hari ini belum juga tampak,” ungkap anggota Fraksi PKS DPRD Medan, H. Jumadi S.Pd.I di gedung dewan, Jumat (28/6).
Dikatakan Jumadi, sejak awal perda ini bermanfaat melindungi generasi muda kota Medan khususnya yang beragama Islam sejak dini agar mendapatkan pendidikan agama yang maksimal. “Tujuannya untuk memberikan pendidikan agama, mengingat pendidikan agama di sekolah biasa itu hanya 2 jam saja dalam satu minggu,” imbuhnya.
Anak usia sekolah dasar/sederajat yang beragama Islam, katanya, wajib mengikuti MDTA. “Wajib belajar MDTA ini bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupan yang berilmu, beriman, bertaqwa, beramal shaleh, dan berakhlak mulia. Selain itu, juga menjadi warga negara yang mempunyai kepribadian, percaya diri, sehat jasmani dan rohani serta berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ungkapnya.
Tujuan lainnya adalah melindungi generasi muda Islam agar tidak terpengarus oleh arus globalisasi yang sekarang sudah sangat mengkhawatirkan. “Masyarakat tentunya menunggu regulasi resmi pemerintah. Dengan terus disosialisasikan lambat laun mereka akan memahaminya,” sebutnya.
Politisi PKS yang tahun depan hijrah ke DPRD Sumut ini mangajak semua pihak terus mengawasi jalannya perda ini agar dapat berjalan sebagaimna yang diharapkan. “Jika ada kesalahan maupun kejanggalan akan dievaluasi untuk dilakukan perbaikan. Mudah-mudahan dengan diberlakukannya perda ini, Medan dapat menjadi percontohan di Sumatera Utara. Bagaimana perubahan moral ini dibuat, setidaknya generasi muda tahu tentang agama,” urainya. (Jen)