Terima Uang ‘Ketok Palu’, Ferry Suando Kaban Divonis 4 Tahuh Bui
KANALMEDAN – Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ferry terbukti bersalah menerima uang ‘ketok palu’ dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferry Suando Kaban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Jhoni saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Ferry divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ferry Suando terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ferry menerima uang Rp 772 juta dari Gatot Pujo Nugroho. Uang suap itu bertujuan untuk melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengesahan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan APBD tahun anggaran 2013, dan pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015.
Hakim menyatakan suap bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri meminta uang “ketok palu” kepada Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis. Guna memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.
Setelah itu, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ‘ketok palu’ kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu. Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alifaniah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulan.
Selain itu, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang “ketok palu”. Uang itu dibagikan Sekwan DPRD Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD, termasuk Ferry.
Selain pidana, Ferry diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti. Ferry divonis membayar uang pengganti Rp 752,5 juta. Bila ia tidak membayar, harta benda disita. Jika harta benda tidak mencukupi, ia dikenai pidana 7 bulan penjara.
Ferry juga divonis pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Ferry Suando diketahui pernah buron selama 4 bulan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2018 karena Ferry mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.
Baru pada 11 Januari 2019, Ferry ditemani sang istri mendatangi Polsek Kelapa Dua dan setelah melalui pemeriksaan singkat, Ferry diserahkan ke KPK ditemani istrinya. Pada hari itu juga ia ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih hingga saat ini. (DTC/ANW)