Ketagihan Ekstasi, Boru Sibarani Diadili di PN Medan

KANALMEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili terdakwa Sonya Smtih Boru Sibarani (24) yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

Perempuan belia berparas cantik yang tinggal di Jalan Kuali No.35 B Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah menjadi pesakitan di depan majelis hakim karena telah ketagihan mengonsumsi ekstasi selama setahun untuk kesenangan pribadi.

“Kalau tak pakai ada yang kurang, habis pakai lalu saya ngeplay seperti terbang,  sudah satu tahun menggunakannya,” katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni dan JPU, Candra Naibaho, Rabu (29/5) di Ruang Cakra IX, Gedung PN Medan.

Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Sonya dalam testimoninya mengakui, membeli 5 butir pil ekstasi berwarna ping dari Suwek (DPO) melalui telvon dan di antar ke kossan.

Namaun kata Boru Sibarani,  4 butir ekstasi punya temannya  bernama Susi menitip karena belinya di tempat yang sama. Punya saya cuma satu butir. Lima butir  dibeli seharga Rp 750.000 ribu, per butir Rp 150.000 ribu.

“Berapa kali dalam sehari memakainya dan setelah pakai kemana?” tanya hakim anggota kepada terdakwa.

“Saya pakai mau ke hiburan KTV tempat karoke, biasanya di KTV Station. Pakainya dua kali seminggu,  cara pakainya diparo-paro,” ujar terdakwa sembari tersenyum tersipuh malu.

Usai mendengarkan keterangan saksi selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni menunda persidangan hingga sepekan dan dibuka kembali dalam agenda tuntutan. (Nas)

Teks Foto : Terdakwa Sonya Smith Sibarani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.( AFS )

Print Friendly