Ilhamsyah Dorong Perda MDTA Segera Diberlakukan
KANALMEDAN – Ketua Fraksi Partai Golkar, Ilhamsyah mendorong Pemko Medan segera mengeluarkan perwal sebagai petunjuk tekhnis (Juknis) pelaksanaan Perda Kota Medan No5 tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), agar dapat segera diterapkan. Kendati telah lama disahkan, perda ini tidak dapat diberlakukan karena belum adanya perwal terkait.
“Perda disahkan tahun 2014. Tapi sampai hari ini, belum ada perwalnya,” ungkapnya di gedung dewan kemarin.
Ilhamsyah menyebutkan, lahirnya perda yang telah disahkan DPRD dan Pemko Medan, karena banyak anak-anak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) disibukan dengan dunia digital. “Etika anak-anak semakin tidak terkontrol, karena kurangnya pendidikan agama. Anak-anak sekolah hari ini hanya sibuk dengan gadget. Kondisi masyarakat, terutama generasi muda di Kota Medan ini bisa dibilang sudah sangat darurat dalam hal pengetahuannya tentang agama,” paparnya.
Menurut Sekretaris Komisi D DPRD Medan itu, motto Kota Medan adalah menjadi kota yang humanis dan religius. Perda ini juga mendorong agar anak SD wajib mengikuti sekolah agama yang ditunjuk pemerintah. “Bagaimana mau jadi seperti itu (humanis dan religius, red) kalau perwalnya saja sebagai juknis perda sampai hari ini tidak ada. Bila tidak segera dibuat, berarti Pemko Medan tidak berpihak kepada perbaikan umat Muslim di Kota Medan,” sebutnya.
Dia menambahkan, perda tersebut juga mengatur kurikulum seperti Al-Qura’an Hadist dan Aqidah Akhlah, yang akan menjadikan anak-anak berakhalkuk karimah. “Nantinya, MDTA menjadi salah satu syarat bagi anak-anak Islam untuk melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Artinya, anak-anak Islam wajib melampirkan sertifikat dari MDTA ketika akan melanjutkan sekolah ke tingkat SMP,” urainya.
Di sisi lain, Ilhamsyah berharap Pemko Medan tetap mengawal pelaksanaan dan penerapan Perda MDTA agar benar-benar dapat dilaksanakan pada masyarakat. “Ini perda yang sangat penting bagi Kota Medan dimasa yang akan datang. Baiknya pelaksanaan perda ini akan mempengaruhi generasi muda. Sehingga, perda ini harus dijalankan sebaik mungkin,” ucapnya seraya menjelaskan perda tersebut terdiri dari XIII BAB dan 28 Pasal. (Jen)