12 PBI BPJS Kesehatan Dibatalkan, DPRD Medan Bakal Interplasi Walikota

KANALMEDAN – Ketua Komisi II DPRD Medan, Bahrumsyah berencana mengajukan hak interpelasi kepada Walikota Medan. Hal itu terkait proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan.

Demikian dikatakan Bahrumsyah, saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (20/5).

Dalam rapat itu, Bahrumsyah didampingi anggota DPRD Medan lainnya, Edward Hutabarat, Paulus Sinulingga, Rajudin Sagala, Jumadi, M Yusuf tidak mendapat alasan yang jelas dari Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Edwin, maupun Dinas Sosial dan BPJS terkait pembatalan tersebut.

Padahal, DPRD Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan sebelumnya sudah menyepakati ke-12 ribu warga itu layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan, kartu ke-12 ribu itu sudah dicetak namun belum didistribusikan. Begitu juga soal anggaran, sudah dialokasilan dana dari APBD 2019 sebesar Rp20 M.

 “Kita menduga ada skenario politik tidak sehat dalam kasus ini. Tujuannya APBD murni 2019 biar terjadi Silpa dengan pengalihan kebutuhan lain,” sebutnya.

Untuk memastikan penyebabnya, Bahrumsyah dan Komisi II DPRD Medan akan mengajukan hak Interpelasi. Dia menyindir pengelolaan keuangan saat ini sangat amburadul. (Jen)

Print Friendly