Ahli Waris Maurits MT Sinaga Adukan Notaris ke Kemenkumham

Ilustrasi

KANALMEDAN – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Notaris/PPAT Masta Damanik di Pematangsiantar kembali mencuat. Istri dari Alm Maurits MT Sinaga, Rukiah Rosalyna Siahaan, sebagai ahli waris akan mengadukan kasus ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Rukiah dalam surat pengaduannya yang dikirim ke Kemenkumham menceritakan, awalnya pada tahun 2010 silam para ahli waris dari Julianus Sinaga membuat Surat Keterangan Waris dan Surat Penyerahan Waris yang menyatakan bahwa rumah yang terletak di Jl. Senam No. 24/7 Kelurahan Banjar Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara diwariskan kepada Maurits Sinaga.

Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut,  yang saat itu masih atas nama (alm) Julianus, kata Rukiah kemudian dipinjamkan Maurits kepada Fatimah Siregar, yang menyewa rumah tersebut yang bersama suaminya Abdul Razak, eks pegawai Bank Sumut. Keduanya saat itu baru bebas dari penjara akibat kasus korupsi.

“Rencananya SHM tersebut diagunkan ke Bank Mandiri sebagai modal usaha Fatimah. Karena Fatimah dan Razak berstatus blacklist bank akibat kasus korupsi, suami saya sepakat bertemu Abdul Halim (adik Razak-red) di Bank Mandiri Pematangsiantar untuk mengurus pinjaman tersebut,” ungkap Rukiah, Sabtu (18/5/2019).

Namun tanpa sepengetahuan Maurits, Notaris/PPAT Masta Damanik menerbitkan Pengikatan Jual Beli No. 218 tanggal 21 Oktober 2010 dan Akta Jual Beli No. 502/2010 tanggal 2 Desember 2010, yang digunakan Masta Damanik untuk mengurus balik nama ke Maurits Sinaga dan kemudian Abdul Halim di kantor ATR/BPN Pematangsiantar.

Proses ini sama sekali tidak diketahui Maurits maupun istrinya Rukiah sebelum mereka menyurati BPN dan dibalas dengan keterangan resmi BPN Pematangsiantar tanggal 22 Maret 2018. Di situ dijelaskan bahwa SHM tersebut dibalik-namakan ke atas nama Maurits Sinaga, kemudian ke Abdul Halim menggunakan kuasa mutlak dalam Pengikatan Jual Beli yang diduga produk rekayasa sehingga ditutup-tutupi oleh oknum yang terlibat.

Kemudian, sesuai keterangan BPN di atas, terjadi lagi pengalihan hak atas tanah tersebut dari Abdul Halim ke Abdul Razak berdasarkan Akta Jual Beli No.96/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Nastiti di Pematangsiantar.

Ironisnya, pada awal 2018, saat dirinya bersama Maurits Sinaga memeriksa keadaan rumah dan bermaksud menghentikan sewa menyewa rumah dimaksud, Fatimah menyatakan bahwa rumah tersebut adalah miliknya. “Sesampainya di sana kami bertemu dengan Fatimah, namun ia menyatakan bahwa rumah tersebut miliknya. Suami saya membantah dan menugaskan anak kami Mikhael Sinaga untuk mengurus hal ini dengan surat kuasa notaris,” ungkapnya.

Pada Bulan Maret 2018, lanjut Rukiah, dirinya bersama Maurits Sinaga berkali-kali datang menemui Notaris/PPAT Masta Damanik. “Dan setelah melayangkan beberapa surat peringatan, kami diberikan fotokopi salinan PPJB dan AJB. Saat diminta memperlihatkan minuta, Masta mengatakan hanya pengadilan yang bisa memaksanya memperlihatkan,” ujarnya kesal.

Jawaban Masta ini tambah menimbulkan kecurigaan para ahli waris, karena minuta sebuah akta biasanya bisa dilihat oleh para pihak maupun ahli waris. “Akta notaris biasanya bisa dilihat untuk memeriksa kembali, dan tidak ditutup-tutupi seperti ini,” ujar Rukiah.

Ia menambahkan, setelah Maurits Sinaga meninggal pada tanggal 28 Juni 2018 sesuai Surat Kematian, untuk melihat minuta dan mengungkap kebenaran mengenai kasus ini, pihaknya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang pada dasarnya menuntut hak istri yang harus menyetujui penggadaian maupun penjualan harta bersama.

 “Namun pada kenyataannya Notaris/PPAT Masta Damanik tidak pernah menghadiri proses sidang tersebut sebagai Tergugat IV, yang terus menambah kecurigaan kami akan adanya perbuatan melanggar hukum dalam pembuatan akta ini,” pungkasnya.

Rukiah dan seluruh ahli waris berharap, proses yang berjalan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar maupun Kemenkumham dapat mengungkap kebenaran di balik kasus ini. “Saya yakin akan terungkap hal-hal yang ditutupi Masta selama ini dan kebenaran akan menang,” tutup Rukiah. (Nas/Rel)

Print Friendly