Kasus Politik Uang, Wabup Paluta dan Istri Dieksekusi ke Rutan Gunung Tua
KANALMEDAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara mengeksekusi Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Hariro Harahap dan istrinya Masdoripa Siregar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gunung Tua, Kamis (16/5) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan putusan dari PN Padangsidimpuan yang menghukum keduanya dengan penjara 1 bulan 15 hari karena terbukti melakukan politik uang pada Pemilu 2019.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Lucas Sahabat Duha (Ketua), Angreana RE Sormin dan Cakra Tona Parhusip (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Rabu (8/5). Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, karena Hariro maupun JPU menyatakan menerimanya.
Kasi Pidum Kejari Paluta, Bambang Adi Putra mengatakan, selain pasangan suami istri tersebut, mereka juga mengeksekusi 4 orang lainnya yang menjadi tim sukses sang istri yang terjaring OTT kasus politik uang tersebut. Mereka masing-masing: Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Samsurijal Harahap dan Fakih Imam Muda Harahap.
“Iya, kita sudah mengeksekusi Hariro Harahap bersama 5 orang lainnya ke Cabang Rumah Tahanan Gunung Tua,” ujar Kasi Pidum Kejari Paluta kepada wartawan, Jumat (17/5).
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Cabang Rutan Gunung Tua, Sangapta Surbakti. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima seluruhnya, berkas lengkap dan sudah dilakukan tes kesehatan oleh tim medis.
Diketahui kasus ini berawal pada 14 april 2019 lalu, pada saat masa tenang kampanye. Hariro Harahap beserta 14 orang tim sukses tertangkap OTT Polres Tapanuli Selatan di Rumah Dinas Wakil Bupati Padang Lawas Utara. Dalam OTT ini, polisi menemukan 1.500 lebih amplop berisi uang dengan variasi jumlah Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Amplop tersebut akan dibagi bagikan kepada pemilih agar mereka memilih Masdoripa Siregar yang maju sebagai calon legislatif untuk DPRD Padang Lawas Utara dari Partai Gerindra.
Selain Hariro, istrinya Masdoripa Siregar bersama empat orang lainnya juga dieksekusi ke Rutan Gunung Tua. Mereka juga dihukum penjara 1 bulan 15 hari dan telah menyatakan menerima hukuman itu. (RMOL/Nas)