DPRD Medan Rekomendasikan Bangunan Laster Silalahi Dibongkar

KANALMEDAN – Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani merekomendasikan pembongkaran terhadap bangunan milik Laster Silalahi. Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan, Senin (13/5).

Dalam rapat yang turut dihadiri anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangungsong, Sahat Simbolon, masing-masing Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), Satpol PP, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Lurah Binjai dan warga Roy Jonatan Siagian menyampaikan pendapatnya. Diketahui, bangunan milik Laster Silalahi di Jl Selamat Gg Sadar Ujung Kelurahan Binjai, Medan Denai tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Akibat pembangunan tersebut, kawasan itu menjadi langganan banjir karena saluran sudah tertutup. Saluran limbah kamar mandi milik warga juga ikut tertutup. Selain itu, akibat pendirian bangunan berdampak penyempitan akses badan jalan. Sehingga kendaraan roda empat milik warga tidak bebas masuk gang.

Atas dasar itu, warga meminta DPRD Medan agar membongkar bangunan tersebut. Apalagi, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Ashadi Cahyadi Lubis menyebut bangunan itu tidak memiliki SIMB. Dinas tersebut telah meninjau lokasi, bangunan yang berada diantara Jl Speksi dan Jalan Sadar tidak memiliki alas hak. “Itu merupakan bangunan liar,” sebut Ashadi.

Dikatakan Ashasi Cahyadi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur. Bahkan akan segera membuat surat peringatan, diketahui bangunan tersebut berada di jalur hijau.

Sama halnya menurut keterangan Lurah Binjai, Dartaswin, pihaknya juga akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada hal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemilik bangunan dan warga lainnya jangan sampai ada yang dirugikan. Dampak pembangunan jangan sampai berdampak buruk bagi kepentingan umum.

Perwakilan Satpol PP Kota Medan, Indra berjanji siap melakukan penindakan dan menunggu surat rekomendasi dari perizinan.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani, Parlaungan Simangunsong dan Sahat Simbolon sepakat agar bangunan dibongkar rata. “Bangunan menyalah harus dibongkar, apalagi menggangu kepentingan umum. Kita harus dukung Penko Medan menegakkan aturan sehingga marwah Pemko tetap baik,” ucap Rani. (Jen)

Print Friendly