SC Siap Menerima Balon Ketua PSMTI Medan

Ketua SC, Hadi Yanto , Sekretaris, Harianto dan tiga anggota Sun Sin, Daniel Wijaya, Rudy Wu diabadikan bersama seusai memberikan keterangan.

KANALMEDAN – Steering Committee (panitia pengarah) Musyawarah Kota (Muskot) Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) Kota Medan menyatakan siap menerima bakal calon (balon) ketua. Mereka pun telah menyiapkan aturan sebagai syarat bagi kader yang berkeinginan maju.

“Kami siap menerima balon, maka kader yang mau maju silahkan. Kita sudah siapkan semua aturan dan tata cara sebagaimana diatur dalam AD/ART,” kata Ketua SC, Hadi Yanto didampingi Sekretaris, Harianto dan tiga anggota Sun Sin, Daniel Wijaya, Rudy Wu dalam rilis yang diterima wartawan, Sabtu (11/5).

Hadi juga mengungkapkan telah melakukan sosialiasasi ke pengurus cabang di kecamatan terkait rencana Muskot. Menurut dia, para pengurus cabang cukup antusias dan sudah ada yang mulai memunculkan ‘jagoannya’. “Secara lisan sudah ada yang berniat maju (balon ketua), *secara tertulis kita masih tunggu pendaftarannya secara resmi,” ungkapnya.

Dikatakan Hadi, sebagaimana diatur dalam AD/ART, Muskot PSMTI Medan memiliki 4 agenda penting, yakni pemilihan ketua, penyusunan program kerja, menilai LPj (Laporan Pertanggungjawaban) serta memilih dan menetapkan tim formatur.

Steering Committee, lanjut dia, bertugas menyusun dan menetapkan tata tertib sidang, menyusun syarat dan kriteria bakal calon ketua, menjaring serta menyusun tata cara pemilihan ketua.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan, seluruh kader yang akan mendaftarkan diri harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang sudah dipersiapkan pihak SC. Salah satu yang termasuk dalam persyaratan umum itu adalah, tidak tercatat sebagai pengurus partai politik. “Ini karena sesuai visi dan misi serta AD/ART, kita bukan ormas politik dan tidak akan berafiliasi ke partai politik,” ucapnya.

Sementara, satu point penting menjadi persyaratan khusus adalah, bakal calon ketua mesti mendapatkan dukungan sekurang-kurangnyan 3 kepengurusan di bawahnya (kecamatan). “Masing-masing cabang hanya dapat mengajukan satu orang kandidat, dan kandidat itu harus menjabarkan visi dan misi sekaligus program kerjanya di hadapan sidang pleno musyawarah,” kata Hadi Yanto. (Nas)

Print Friendly