Komisi C DPRD Medan: Pasar Kampung Lalang Bukan Tanggungjawab Pribadi

KANALMEDAN – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Boydo HK Panjaitan SH mengatakan, Pasar Kampunglalang merupakan tanggung jawab bersama, dan bukan hanya tanggung jawab kepada Komisi C DPRD Kota Medan saja.

 “Memang, peran Komisi C secara tupoksi hanya mengurus operasional para pedagang. Namun, bukan berarti masalah Pasar Kampung Lalang tanggung jawab kami, melainkan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Sedangkan Komisi D, terang Boydo, membidangi masalah pembangunan pasar Kampung Lalang tersebut, sehingga jika ditemukan terjadi ketidakberesan infrastruktur seperti runtuhnya dinding bangunan Pasar Kampung Lalang tersebut di saat acara peresmian berlangsung pada Sabtu (27/4) lalu seharusnya sudah menjadi fungsi Komisi C untuk mempertanyakannya kepada dinas Perkim Kota Medan dan pihak pemborong.

”Jangan sedikit-sedikit permasalahan pasar, itu ngadunya ke Komisi C, ya, kalau masalah pedagang kita tampung, jika masalah fisik bangunan yang runtuh akibat pembangunannya kurang bagus, Komisi D yang seharusnya berperan dengan memanggil Dinas Perkim dan pihak kontraktor yang mengerjakannya,” terang Boydo HK Panjaitan SH, Senin (29/4) di ruangan kerjanya lantai 5 Gedung DPRD Kota Medan.

Sambung Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini lagi, bahwa Komisi C sudah berjuang agar para pedagang Kampung Lalang dapat berjualan di pasar yang sempat pembangunannya tertunda dan dilanjutkan kembali sampai para pedagang hampir putus asa akibat lamanya proses pembangunan pasar tradisional Kampung Lalang tersebut.

”Saat ini semua pedagang sudah dapat berjualan di pasar yang baru itu, namun kita akui masih ada kekurangan di sana-sini, makanya jika ada ditemukan kejadian seperti runtuhnya dinding bangunan, Komisi D yang harus mengambil tindakan dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ulang Boydo. (Jen)

Print Friendly