Ketua DPRD: Presiden Tolak Pengunduran Diri Bupati Madina
KANALMEDAN – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Marganti Batubara menyatakan, permohonan Bupati Dahlan Hasan Nasution untuk berhenti dari jabatan bupati, sudah ditolak Presiden Jokowi. Penolakan itu sudah disampaikan langsung via telepon menantu Jokowi, Bobby Nasution.
Marganti menyatakan sudah bertemu langsung dengan Dahlan di rumah dinas bupati Senin malam. Dalam pertemuan itu, Dahlan mengaku sudah ditelepon Presiden Jokowi. Permohonannya ditolak dan dia diminta tidak resah.
Dahlan resah karena tidak mampu memenangkan pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin di Madina. Di kabupaten itu, kata Marganti, pasangan 02 Prabowo-Sandi memperoleh suara sekitar 83 persen.
“Beliau sudah ditelepon Presiden langsung, (permohonan) enggak diterima. Memang itu sudah usaha, bagaimana lagi,” kata Pak Presiden,” ucap Marganti.
“Karena Pak Bupati Mandailing Natal sudah berbuat semaksimal mungkin untuk kemenangannya, tapi itulah kita mau bagaimana lagi. Itulah kata Pak Presiden melalui menantunya Bobby,” sambung Marganti.
Karena permohonannya sudah ditolak, Dahlan pun diminta untuk menyampaikannya ke masyarakat.
“Intinya itu Pak Presiden semalam sudah jawab, itu tidak ditanggapi, bahkan hari ini disuruh Pak Presiden dia temu pers karena (permohonan) itu sudah jelas tidak diterima,” jelas Marganti.
Marganti juga mengungkapkan, DPRD Madina belum menerima surat permohonan berhenti Dahlan Hasan Nasution dari jabatan bupati. Surat itu pun dinilai bukan sebagai pengunduran diri, melainkan bentuk kegalauan dan permintaan maaf.
“Surat permohonan pemberhentian bupati itu tidak ada ke DPRD sampai sekarang. Jelas dari surat itu tembusannya ke Menko,” kata Marganti.
Meski perolehan suara di Madina belum dipastikan, namun pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi diperkirakan menang besar di Madina. “Kalau perolehan suara belum pasti. Mungkin perkiraan 85 atau 83 persen Prabowo,” jelas Marganti yang merupakan politikus Partai Hanura.
Menurut Marganti, Dahlan membantu untuk kemenangan Jokowi-Maruf di Mandailing Natal. “Lantaran mungkin ada janji untuk memenangkan, ternyata keluh kesah, itu mungkin makanya dia membuat surat itu langsung ke presiden cp Mendagri tembusannya itu ke Menko, bukan ke DPR,” jelas Marganti.
Menurut Marganti, surat yang dibuat Dahlan bukan pengunduran diri. Surat itu lebih seperti meminta pertimbangan ke Presiden.
“Tapi kan di surat itu jelas tembusan ke Menko (Perekonomian Darmin Nasution). Kalau dia benar-benar mengundurkan diri, ke DPRD saja langsung ngapain ke presiden. Kan ini permohonan dia ke Presiden, kayak minta pertimbangan,” jelasnya.
Marganti menduga Dahlan resah karena sebelumnya ada pembicaraan dengan menteri-menteri. Surat itu lebih seperti permintaan maaf atas kegagalannya memenangkan Jokowi-Maruf. “Memang ini politiknya kalau nggak dibuat kayak gitu, mungkin (dana) yang tertampung di APBN takutnya dia tidak tercurah lagi ke Mandailing Natal,” jelas Marganti.
Menurut Marganti, Dahlan sebenarnya berharap Mandailing Natal dekat ke pemerintah pusat sehingga daerah itu bisa maju. “Memang yang diharapkan Pak Bupati itu seumpamanya menang, karena menantunya (Bobby Nasution) kan orang sini. Jadi mungkin lebih kayak anak kandunglah, itu kan mungkin kan ada pribadinya itu. Cuma itu yang diharapkan. Kami harapkan Jokowi menang kan di sini,” jelas Marganti.
Dia menambahkan, kalaupun Dahlan mengirimkan surat itu ke DPRD, mereka tetap akan memprosesnya. “Kalau memang ada suratnya ke DPRD, tetap kita proses,” jelasnya.
Terpisah, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, kepala daerah yang mengundurkan diri hendaknya mengikuti prosedur.
“Jadi begini, kalau Itu (SK) menggunakan prosedur. Kalau dia (Dahlan Nasution) cerdik dan cerdas dia harus melaporkan kepada DPRD Kabupaten Mandailingnatal dan kemudian diadakan rapat paripurna. Setelah itu kemudian dilaporkan kepada menteri dalam negeri via Gubernur Sumatera Utara baru kemudian dikeluarkan SK-nya,” ucap Edy Rahmayadi saat ditemui seusai melaksanakan salat, di Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (22/4).
Edy Rahmayadi mengatakan, kepada daerah yang tidak netral sebaiknya mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatan. Dikarenakan, jabatan kepala daerah itu seharunya mengayomi masyarakat.
“Yang tidak netral kepala daerah berarti silakan mundur itu. Kepala daerah ini untuk rakyat,” jelasnya.
Drs H Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat permohonan berhenti dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dalam surat pengunduran dirinya, Dahlan mengaku kecewa atas hasil Pemilu 2019.
Dalam surat bertanggal 18 April 2018 itu, tertulis bahwa Pemilu di Madina berjalan aman lancar dan terkendali. Namun, hasilnya sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Di dalam surat bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 itu juga dinyatakan bahwa pembangunan di Madina cukup signifikan dalam 3 tahun terakhir. Masyarakat pun sudah diberi pencerahan.
“Namun belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan. Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Bapak Presiden dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan ini dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan pemohonan untuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal,” demikian tertera dalam surat itu.
Dahlan yang dihubungi wartawan membenarkan surat itu. “Iya benar,” katanya singkat saat dihubungi wartawan, Minggu (21/4).
Namun Dahlan menolak membeberkan alasannya mengundurkan diri. “Nggak usah ya Dek. Alasannya karena, bagaimana isi surat itu saja,” ucapnya.
Saat disinggung keterkaitan pengunduran dirinya dengan Pemilu, Dahlan menolak berkomentar. “Nggak usahlah berkomentar untuk yang lain-lain,” ucapnya. (BBS/Nas)