BPJS Kesehatan Medan Bayar Klaim Rp429,72 Miliar
KANALMEDAN – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan membayar klaim kepada pelayanan kesehatan (provider) sebesar Rp 422.728.367.139 sepanjang April 2019. Tagihan klaim ini diperuntukkan kepada 249 FKTP, 61 rumah sakit dan 9 optik yang dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya.
“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana, Selasa (16/4).
Didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Ilham Lailatul Qodr, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Supriyanto Syaputra dan Kabid Penjamin Manfaat Primer, Endang Kurnia Ningsih, Johana menerangkan, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling tambat hari ini. Kami juga terus memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Johana.
Dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, ia berharap pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Diharapkan juga pihak RS dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Kami selatu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ujar Johana.
Johana juga menyampaikan, bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. Namun, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama.
Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan balk.
“Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus memohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” imbuh Johana.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). (Nas)