PT GHS Resahkan Warga, DPRD Medan Minta Polisi Bertindak
KANALMEDAN – Warga Kaplingan Lingkungan VI Kelurahan Nelayan Indah resah dikarenakan dugaan penguasaan lahan oleh PT GHS (Gunung Harapan Sentana).
Menurut warga perwakilan masyarakat, sebanyak 63 pemilik sertifikat tanah yang ada diwilayah Lingkungan VI Kelurahan nelayan Kecamatan Medan Labuhan merasa resah sejak akhir Maret 2019 ini.
“Kami masyarakat yang ada 63 Kapling, ini kami beli sejak tahun 2010, mengapa 2019 diakhir Maret ini, seakan dikuasai oleh PT GHS(Gunung Harapan Sentana),” kata Amran salah satu warga kaplingan bercerita kepada awak media diwarung wongbelaone Secanang Belawan, Minggu pagi (15/04).
Dan hal ini sudah dilaporkan ke kantor Polisi, singkat cerita dipuncak perjuangan. “Kita sudah lapor kepihak punya tanah, termasuk ada salah satu Ketua OKP disitu. Kita datang kesana baik-baik pada Sabtu malam(14/04), dengan membawa emak-emak, tetapi sambutannya berbeda, malah kami disambut dengan memakai parang, kita duga yang mengejar pakai parang antek-anteknya(promotor) inisial IJ dari PT GHS, langsung kita laporkan kejadian tersebut diPolsek Medan Labuhan,“ sambung dia kembali.
Warga juga mengaku, mereka semua sudah memiliki SK Camat, 63 kapling semua, tuntutannya mereka meminta tanah tersebut untuk dikosongkan. “Kembalikan pada kami, bukan PT GHS punya, karena tanah itu kami beli dengan uang bukan kami garapan, semua surat surat lengkap dari sipemilik awal, dalam masalah ini kami mohonkan keadilan,” lanjut Amran lagi.
Terpisah, Jangga Siregar fraksi Hanura, komisi C DPRD Kota Medan angkat bicara bahwa meminta aparat penegak hukum segera menindak lanjuti atas kekisruhan masyarakat yang ada diwilayah kalangan Lingkungan VI Kelurahan nelayan itu.
“Kita meminta pihak Kepolisian untuk memprotes pengaduan yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat sebanyak 63 pemilik sertifikat tanah yang ada diwilayah itu, Kita meminta PT GHS harus mundur dari wilayah tersebut karena mereka itu jelas jelas tidak bisa membuktikan bukti kepemilikan tanah atas tanah diwilayah tersebut,” ujar Jangga.
Ditambahkan Jangga lagi, PT GHS Jangan membuat suasana tak nyaman(jangan membuat kegaduhan) apalagi ini masa masa pemilu dalam pesta demokrasi.
” Malah kita meminta Polres untuk menindak tegas pelaku penyerobotan tanah tersebut dengan dalih memiliki alas hak yang berbeda, padahal kita tahu bahwa sejak 2010 ke 63 masyarakat ini sudah memiliki sertifikat akte Camat, dan itu surat yang diakui pemerintah, itukan legitimitnya jelas, izinnya jelas, tercatat dikantor Camat Medan Labuhan, dan lagi kepemilikan tanah itu juga dibuktikan dengan adanya penguasaan fisik ke 63 masyarakat yang ada disitu,” ungkap anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hanura itu.
Jangga berharap dalam waktu dekat, apabila pihak kepolisian tidak menindak lanjutinya. “Kita akan panggil masyarakat dan PT GHS untuk diRDPkan diDPRD Medan, karena fungsi kita bagi anggota DPR adalah salah satunya fungsi pengawasan, kita perlu pertanyaankan kepada BPN, Camat, Kepolisian, atas kekisruhan dan keresahan masyarakat yang ada disana,”tegas Jangga Siregar kembali. (Jen)